RAKYATKU.COM, GOWA - Setelah menjalani rangkaian proses, pasangan suami istri (pasutri), lelaki I (24) dan perempuan A (34), ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu sebelumnya sempat viral karena dipukul oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Kamis (18/11/2021). Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Boby.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Boby mengatakan keduanya selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.
"Minggu depan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. Diperiksa dulu," jawab Boby saat ditanya apakah kedua tersangka akan ditahan.
Dalam kasus ini, Boby mengatakan kedua tersangka dijerat pasal Undang-Undang ITE.
Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat
"Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE," sebut Boby.
Sebelumnya, pasangan I dan A dipolisikan karena berbohong hamil saat menjadi korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa.
Keduanya pun dipolisikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan. Keduanya disebut melakukan upaya provokasi ke masyarakat.