Kamis, 11 November 2021 09:13

Ini Identitas Kepala Kantor Pajak yang Ditangkap di Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Identitas Kepala Kantor Pajak yang Ditangkap di Sulsel

Oknum kepala kantor pajak yang ditangkap KPK tersebut disebut bertugas di salah satu kabupaten di Sulsel.

RAKYATKU.COM -- Seorang kepala kantor pajak di Sulsel ditangkap KPK. Dia disebut punya kaitan dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Oknum kepala kantor pajak tersebut bertugas di salah satu kabupaten di Sulsel. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa terkait kasus suap pajak.

"Satu tersangka pajak pengembangan Angin dkk ditangkap di Sulsel," ujar pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga : Mantan Kapolri Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Bisa Diproses Hukum

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan identitas tersangka berikut kronologis penangkapan dimaksud. KPK akan menyampaikan secara detail hal itu bersamaan dengan upaya penahanan dalam konferensi pers mendatang.

Berdasarkan sumber internal KPK, tersangka yang ditangkap ialah kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Sementara itu, Ali menambahkan tersangka saat ini sedang dalam perjalanan ke kantor KPK yang beralamat di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : OTT KPK di Surabaya, Aset Rp50 Miliar Bisa Dibagi jika PT SGP Dibubarkan

Adapun Angin dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka menerima suap dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

#OTT KPK