Jumat, 21 Januari 2022 04:33

OTT KPK di Surabaya, Aset Rp50 Miliar Bisa Dibagi jika PT SGP Dibubarkan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jumpa pers KPK terkait tangkap tangan hakim dan panitera PN Surabaya. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK).
Jumpa pers KPK terkait tangkap tangan hakim dan panitera PN Surabaya. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK).

"Putusan yang diinginkan oleh tersangka HK diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai 50 miliar. Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IH dan tersangka IH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," beber Nawawi.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Surabaya, Jatim pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar jam 15:30 WIB.

Saat itu, tangkap tangan dilakukan terhadap lima orang diantarnya IH sebagai hakim Pengadilan Negeri Surabaya, HD sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, HK sebagai pengacara dan kuasa PT SGP, AP sebagai Direktur PT SGP dan DW sebagai sekretari HK. Tiga diantarnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka yakni sebagai pemberi, HK. Sebagai penerima, HD dan IH.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membeberkan kontruksi perkara tangkap tangan tersebut dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Januari 2021, malam.

Baca Juga : Mantan Kapolri Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Bisa Diproses Hukum

Nawawi menerangkan, tersangka IH selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan pembubaran PT SGP. Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK.

"Dimana diduga ada kesepakan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan hakim yang menangani perkara tersebut. Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah 1,3 miliar. Dimulai dari tingkat keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan terakhir," kata Nawawi.

Sebagai langkah awal realisasi uang 1,3 miliar, tersangka HK menemui tersangka DH selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkara bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK.

Baca Juga : Hakim PN Surabaya Saat Diumumkan KPK Tersangka: Itu Semua Omong Kosong!

Untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalani komunikasi diantaranya melalui sambungan telpon dengan tersangka HD dengan menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang. Adapun setia hasil komunikasi tersangka HK dan HD diduga selalu dilaporka oleh tersangka hd kepada tersangka IH.

"Putusan yang diinginkan oleh tersangka HK diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai 50 miliar. Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IH dan tersangka IH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," beber Nawawi.

Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Baca Juga : Uang Diserahkan di Parkiran Pengadilan, KPK Beberkan Kronologis OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya

"Tersangka HD segerah menyampaikan permintaan tersangka IH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022 uang lalu diserahkan tersangka HK pada tersangka HD sejumlah 40 juta rupiah yang diperuntukkan bagi tersangka IH. KPK menduga tersangka IH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelas Nawawi.

HK, tersangka yang diguga sebagai pemberi disangka pelanggaran pasal 6 ayat 1 hurup a atau pasal 13 UU no 31 1999 sebagai mana yang tela diubah denga uu nomor 20 thun 2001 tentang perubahan atas uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

Tersangka HD dan IH yang terlupakan sebagai penerima disangkakan pelanggaran pasal 12 huruf c atau 11 UU no 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

Baca Juga : Hakim Pangadilan Negeri Surabaya dan Panitera Terjaring OTT KPK, Resmi Jadi Tersangka

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Jaruari 2022 sampai dengan 8 Ferbuari 2022. HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka IH ditahan di Rutan KPK kafling C1,” sebut Nawawi.

#OTT KPK #pengadilan negeri surabaya #tangkap tangan hakim dan panitera