Selasa, 19 Oktober 2021 12:51

DPRD Wajo Serap Aspirasi Nelayan Terkait Larangan Mencari Ikan di Danau Tempe

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Serap Aspirasi Nelayan Terkait Larangan Mencari Ikan di Danau Tempe

Warga mengaku dilema. Kalau menggunakan alat tangkap yang diatur perda, biayanya besar.

RAKYATKU.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Serap Aspirasi Nelayan terkait larangan mencari ikan di Danau Tempe wilayah Sabbangparu, Selasa (19/10/2021).

Aspirasi diterima oleh Ketua Komisi III Taqwa Gaffar, anggota DPRD Wajo H Irfan Saputra, dari Dinas Perikanan, serta Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari.

Kordinator aspirasi, Hasrullah, menyampaikan bahwa mereka mendapat larangan untuk mencari ikan di Danau Tempe, wilayah Kecamatan Sabbangparu, hanya karena menggunakan alat tangkap ikan bernama renreng. Sedangkan yang pakai alat tangkap ikan tongkang tidak dilarang.

Baca Juga : DPRD Wajo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rekomendasi LKPJ

"Kami mencari hidup untuk keluarga dan di sana masih banyak juga yang melanggar daripada kami. Sementara kalau mau pakai jaring (lanra) yang dianjurkan pemerintah yang diatur di perda sangat berpotensi merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu (ikan tokke) yang merusak jaring mereka. Tentu kita ketahui lanra (jaring ikan) sangat mahal harganya. Paling dipakai tiga kali sudah rusak akibat ikan sapu-sapu (ikan tokke). Itulah kami memohon apa solusinya?" kata Hasrullah.

Anggota DPRD Wajo, H Irfan Saputra mengatakan, dari aspirasi tersebut, ditarik kesimpulan dua yang jadi masalah di Danau Tempe. Pertama, dilema penggunaan jaring. Kedua, mencegah benturan antarnelayan.

Ketua tim penerima aspirasi, Taqwa Gaffar berharap Dinas Perikanan turun meninjau langsung pada Kamis. Juga menyarankan agar mengundang nelayan Sabbangparu, Tempe, dan Tae untuk mencari solusi.

Baca Juga : Banjir Wajo Terjadi Hampir Setiap Tahun, Anggota DPRD Tegaskan Perlu Pencegahan

"Karena yang melarang masyarakat mencari ikan di wilayah Sabbangparu bukan Dinas Perikanan. Kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti cukup dicarikan saja solusinya oleh Dinas Perikanan. Satu lagi menjadi bahan kami ke depan bagaimana cara membasmi ikan tokke, walau harus ada wacana pengeringan Danau Tempe dengan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Pompengan Jeneberang," terang Taqwa Gaffar.

Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari berjanji akan turun meninjau langsung dan memberikan pemahaman kepada nelayan. Dia menegaskan, aturan dalam perda harus tetap ditegakkan. Termasuk penggunaan alat tangkap.

"Tapi tetap ke depan akan dikaji asas manfaat dan kegunaannya bagi ekosistem biota Danau Tempe," jelasnya.

Baca Juga : DPRD Mamuju Pelajari Strategi Penyertaan Modal Bank Sulselbar di Wajo

Dia menambahkan, adanya bendung gerak Tempe menjadi biologis dari ekosistem Danau Tempe yang tidak berjalan baik. Sebelum ada bendungan, Danau Tempe secara alami ada pengeringan dan ada waktu banjir.

"Waktu pengeringan bisa menjadikan tanah subur dan adanya ketersediaan makanan ikan secara alami yang melimpah jika air sudah naik lagi," katanya. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo