Namun, Salman mengatakan Nurdin Abdullah minta titip nanti ada orang lain yang ambil sehingga Ardi pada akhirnya menerimanya.
"Karena dibilang nanti Bapak (NA) hubungin saya akhirnya terpaksa saya terima," ucap Ardi.
Kemudian Salman membawa pulang uang baru Rp400 juta itu dan uang yang dititip Rp1,6 miliar itu kemudian disimpan Ardi di brankas kecil.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel
Ardi lalu menunggu kabar Nurdin Abdullah untuk mengambil uang tersebut di bank. Ia mengaku tidak berani pulang karena uang titipan tersebut.
"Saya tidak berani pulang karena ini ada uang yang tidak tercatat di sistem," kata Ardi.
Sekitar pukul 14.00 Wita, Ardi menyebut Salman datang lagi dan meminta tambahan uang lagi Rp400 juta.
Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil
"Pak Ardi, tambah lagi kata Bapak (NA) Rp400 juta. Karena Asriadi sudah pulang, jadi saya panggil lagi karena membuka brankas harus dua orang," ujar Ardi.
Kemudian Ardi mengambilkan kembali uang Rp400 juta di brankas utama dengan uang yang agak baru dan diserahkan kepada Salman.
Uang yang tadinya Rp1,6 miliar di brankas kecil, Ardi kemudian ambil Rp400 juta dan masukkan di brankas utama sebagai pengganti uang yang ditukar.
Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Yang sisanya lagi Rp1,2 miliar karena saya pengang kata-katanya Pak Salman nanti Bapak (NA) hubungi ada orang yang ambil, jadi saya nunggu tetap di kantor," ucap Ardi.
Pada pukul 16.00 Wita, Ardi mengaku menerima pesan WhatsApp dari Nurdin Abdullah. Isi pesan tersebut berbunyi, "Pak Ardi nanti sisa uangnya Uji (Fathul Fauzi Nurdin) yang urus."
Menurut Ardi, Uji adalah putra bungsu Nurdin Abdullah dan ia mengaku mengenalnya.
Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini
Setelah itu, Ardi menunggu Uji di kantor sampai ketiduran dan sampai malam Uji tidak datang. Akhirnya Ardi memilih untuk pulang karena kondisinya kurang sehat.
"Karena udah malam dan kondisi saya lagi demam jadi saya mutusin untuk pulang. Seandainya saya tidak sakit nggak berani pulang karena ada uang itu," ucap Ardi.
Keesokan harinya, Senin (21/12/2021) pagi pukul 07.00 Wita, Ardi kemudian menghubungi Uji untuk meminta agar segera mengambil uang tersebut karena tidak boleh dititip. Akan tetapi, telepon selulernya tidak tersambung.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
"Jam 08.00 Wita itu terhubung dan saya bilang Pak Uji segera ambil uang ini," ucap Ardi.
Uji kemudian akhirnya datang ke bank saat jam kantor sudah usai sekitar pukul 17.00 Wita. Kata Ardi, Uji datang sendiri dan langsung masuk di ruangannya.
"Langsung saya tanya mana kopernya? Dia ngomong 'Uangnya (uang sisa Rp1,2 miliar) tidak mau saya bawa, tapi saya mau setor'," ucap Ardi
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
Kemudian Ardi menanyakan kalau mau setor berapa nomor rekeningnya yang mau disetorkan dan berapa nilainya.
"Saya dikasihlah catatan, waktu itu ada dua nama, Pak Eric Horas dan Muhammad Irham Samad, dengan nomor rekeningnya masing-masing," kata Ardi.
Atas permintaan Uji, Ardi langsung menyetorkan uang Rp355 juta ke rekening atas nama Eric Horas karena kebetulan rekening yang diberikan Bank Mandiri.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
Sementara, rekening Muhammad Irham Samad adalah BCA sehingga tidak bisa disetorkan karena sudah lewat pukul 15.00 Wita, batas setor antarbank tidak bisa lagi.
Kemudian, kata Ardi, Uji memintanya membuka buku rekening baru atas nama Muhammad Irham Samad agar uang bisa ditransfer saat itu juga dan setelah selesai dibuatkan Ardi kemudian menyetorkan uang Rp797 juta.
Atas keterangan tersebut, jaksa Asri lantas mengatakan masih ada sisa uang Rp48 juta dari sisa uang Rp1,2 miliar yang dititip sebelumnya. Ardi kemudian mengungkapkan bahwa uang itu dibawa pulang oleh Uji.
Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi
"Kalau Rp48 juta diambil, dibawa pulang Pak Uji. (Jadi uangnya) habis," ungkap Ardi.