RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan siap membuka kembali kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan yang viral dimedia sosial.
Sebelumya, kasus yang dilaporkan pada 9 Oktober 2019 lalu ini sudah diproses dan dihentikan penyidikan. Ketika itu, hasil gelar perkara penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya). Kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ungkap E Zulpan, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga : Dokter RS Vale Temukan Peradangan pada Alat Vital, Polisi Sebut Bukti Asusila di Lutim Tidak Cukup
E Zulpan juga menginformasikan bahwa Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora telah bertemu pelapor kasus tersebut yakni RS dan memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya ke Polres Lutim pada bulan Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Dalam pertemuan itu, Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti-bukti baru yang cukup," ucap E Zulpan.
E Zulpan juga mengatakan dalam pertemuan tersebut keluarga pelapor ini juga memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut dan diketahui pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.
Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Asusila di Luwu Timur, Plt Gubernur Angkat Bicara
"Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yang akan diserahkan dari pelapor untuk ditindaklanjuti," tegas E Zulpan.