RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Yudi Frianto, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kamis (7/10/2021).
Tidak hanya dua oknum anggota Polri, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar juga menetapkan seorang warga sipil lainnya sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
"Pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e dan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH pidana," tambahnya.
Pasca penangkapan AHH dan JS yang bertugas di Satuan Sabhara dan Polsub Sektor Pattallassang, Polres Gowa, keduanya telah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya dinyatakan positif. Sementara hasil pemeriksakan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dinyatakan mengandung zat amfetamin ataupun zat kandungan sabu-sabu.
"Tes urinenya (kedua polisi) positif. Barang buktinya murni sabu. Mengandung zat amfetamin dengan berat 0,6gram," kata Yudi.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
Sebelumnya, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Tiga orang yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AHH dan JS. Seorang lainnya merupakan warga sipil berinisial H.
"Hari Jumat (1/10/2021) sekitar jam 14.00 Wita lebih anggota patroli ke Kerung-Kerung. Saat mereka (pelaku) melihat anggota, langsung kabur. Dikerjalah oleh anggota dan setelah dicek ternyata di salah satunya ada sabu," kata Yudi pada Minggu (3/10/2021) lalu.
Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Narkoba Polrestabes Makassar tersebut, diketahui keduanya merupakan anggota Polri. Saat itu pelaku mengaku bertugas di Polres Gowa.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
"Dari Polres Gowa. Karena saat ditangkap dia ngomong, 'Izin, Pak, saya dari Polres Gowa'," ucap Yudi.
Saat ditangkap, kedua pelaku diduga baru saja membeli barang dari seorang pengedar berinisial H. Setelah keduanya diamankan, anggota Narkoba Polrestabes Makassar langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga tempat membeli paket.