Kamis, 30 September 2021 16:07

Saksi Sidang Ungkap Tanah di Pucak untuk Bangun Masjid, Murni Uang Pribadi NA

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Negosiasi harga tanah terjadi antara Nurdin Abdullah (NA) dan Abdul Samad. Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp17 ribu per meter, totalnya Rp2,2 miliar. Terkait sumber dana, Hasmin Badoa mengaku uang itu adalah dana pribadi NA. Dibayarkan secara berangsur.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), memasuki persidangan ke-13. JPU KPK menghadirkan masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Mereka adalah Muhammad Nusran, Noko Dg. Rala, Nasruddin Baso, Said Dg. Mangung, dan Hasmin Badoa. Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli oleh NA di kawasan Pucak, Maros.

Saksi Hasmin Badoa menjelaskan, tanah yang dibeli NA di kawasan Pucak adalah milik Abdul Samad, luasnya enam bidang dan milik Muhammad Nasrun seluas 3,2 hektare. Pada saat itu, Hasmin Badoa berperan menghubungkan NA dengan penjual tanah dan dipercaya untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Saya dapat info dari Dg. Rala (Kepal Dusun Arra) kalau ada yang mau jual tanah atas nama Pak Samad. Saya sampaikan ke Pak NA, kemudian beliau cek tanah itu, Pak NA suka tanahnya jadi ketemu sama Pak Samad yang pada saat itu punya Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkap adik ipar NA ini.

Negosiasi harga tanah terjadi antara NA dan Abdul Samad. Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp17 ribu per meter, totalnya Rp2,2 miliar.

Terkait sumber dana, Hasmin Badoa mengaku uang tersebut adalah dana pribadi NA. Dibayarkan secara berangsur.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Dibayar dua kali awalnya Rp100 juta lalu dua minggu kemudian Rp2,2 M. Uangnya secara kes miliki pribadi Pak NA karena saya diserahkan di rujab waktu itu," ungkapnya.

JPU KPK kemudian bertanya kepada Hasmin Badoa. Terkait angka Rp2,2 M itu, ada angka yang sama dari Pak Ferry Tanriadi. Transaksi penjualan tanah ini sebetulnya kapan? 

"Awal bulan Juli 2020," jawab Hasmin Badoa.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sementara, salah satu dakwaan JPU KPK kepada NA yakni adanya penerimaan uang senilai Rp2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi kepada ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) terjadi pada pada Februari 2021. Artinya, dana yang digunakan NA untuk membeli tanah di kawasan pucak adalah murni dana pribadi.

Lanjut, Hasmin Badoa juga mengetahui terkait pembangunan masjid di kawasan pucak. Masjidnya berdiri di atas tanah NA yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah masyarakat sekitar.

"Beliau pernah cerita kalau ada tanah yang diwakafkan sekitar 5.000 meter untuk bangun masjid. Sekarang pembangunan masjidnya sudah 70 persen, tetapi dihentikan karena disita oleh KPK," tambahnya.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

Saksi lainnya yakni Muhammad Nusran juga mengungkapkan, tanahnya seluas 3,2 hektare juga dibeli oleh NA. Tanahnya beririsan dengan tanah milik Abdul Samad.

"Awalnya saya tidak mau jual, tetapi Pak Abdul Samad ternyata sudah jual tanahnya yang beririsan dengan tanah milik saya. Jadi saya pikir lebih baik dijual juga," bebernya.

Soal harga, Muhammad Nusram menjualnya dengan harga Rp15 ribu per meter sehingga totalnya Rp544 juta.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Totalnya Rp544 juta diangsur oleh Pak Gub selama dua kali bayar sekitar Juli 2020. Yang pertama Rp300 juta, sisanya Rp244 juta kes," sebutnya.

Terkait masjid yang dibangun oleh NA, saksi Noko Dg. Rala yang merupakan Kepala Dusun Arra menyebut masjid sudah digunakan masyarakat umum. Selain masyarakat sekitar, juga digunakan orang lain yang kebetulan melintas.

"Ada memang sekitar 5--6 rumah dekat situ," terangnya.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah