Kamis, 30 September 2021 16:07

Saksi Sidang Ungkap Tanah di Pucak untuk Bangun Masjid, Murni Uang Pribadi NA

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Negosiasi harga tanah terjadi antara Nurdin Abdullah (NA) dan Abdul Samad. Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp17 ribu per meter, totalnya Rp2,2 miliar. Terkait sumber dana, Hasmin Badoa mengaku uang itu adalah dana pribadi NA. Dibayarkan secara berangsur.

Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah mengutarakan, pembangunan masjid memang rutin ia lakukan sejak menjabat bupati hingga menjadi gubernur.

"Kawasan Pucak sudah jadi taman safari. Olehnya, saya ingin semua pengunjung bisa mampir ke masjid jika ingin salat," jelasnya.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

Yang kedua, kata NA, masjid di Desa Arra jauh dari pemukiman penduduk sehingga ia berinisiatif membentuk panitia masjid dengan memberdayakan masyarakat setempat. 

"Kita sebutnya yayasan pembangunan masjid pucak. Masjid itu bisa digunakan karena ada sumber air di sana. Sama sekali tidak ada niat saya miliki secara pribadi masjid itu, tetapi untuk masyarakat," tegasnya.

"Untuk lahan yang saya beli itu, kami bikin kebun percontohan sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. Saya juga sampaikan ke saudara saya. Mudah-mudahan kebun ini berhasil dan bisa menopang pendidikan anak cucu kita," tutup NA.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya memanggil tujuh orang saksi, tetapi hadir hanya Muhammad Nusran, Noko Dg. Rala, Nasruddin Baso, Said Dg. Mangung,  Hasmin Badoa, dan Mega Putra Pratama (virtual). Sementara, Abdul Samad mangkir dari persidangan.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah