RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkapkan peredaran narkoba kekas kakap. Pengungkapan ini dirilis langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, Selasa (31/8/2021).
Barang bukti sebanyak 75 kilogram sabu-sabu dan 34 ribu pil ekstasi serta tiga orang tersangka, yakni SYF (37), ABJ (24), dan FTR (28).
Pelaku dan barang bukti diamankan di beberapa titik di Kota Makassar setelah diselidiki selama dua bulan. Rencana narkotika tersebut akan diedarkan di Sulsel.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Tujuh pulu lima kilogram ini hasil terbesar. Pengungkapan berhasil dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan," kata Merdisyam.
Penangkapan ini, kata Merdisyam, menjadi bukti bahwa Sulsel masih menjadi pasar perdagangan narkoba. Barang haram itu dikirim melalui jalur laut Surabaya-Makassar dengan modus seolah-olah ekspedisi. Barang itu selanjutnya diterima satu orang pelaku di Makassar.
"Modusnya kelompok ini menggunakan ekspedisi laut. Mereka simpan digabungkan dengan barang lain jadi seolah-olah membawa barang. Dia terima barang itu dari operator di Surabaya. Ada satu sopir seorang olah dia bawa barang, ada yang terima di sini, ini juga merupakan kelompok jaringan yang masih kita dalami," lanjutnya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Mengingat kasus ini jaringan internasional, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Termasuk untuk mendalami pelaku lainnya dalam hal ini bandarnya.
"Kita ungkap putus dulu, tapi tak berhenti di sini. Jaringan atas tetap akan diungkap dengan bekerja sama Bareskrim Polri. Kita akan kembangkan jaringan atas," sebutnya.