Kamis, 26 Agustus 2021 14:39

Kronologi Penumpang Meninggal Beberapa saat Setelah Pesawat Mendarat, Ini Penjelasan Lion Air

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Saat pesawat sudah parkir dan aman untuk proses penururnan penumpang, awak kabin mendapat informasi tentang kondisi S.

RAKYATKU.COM – Kasus penumpang pesawat meninggal kembali terjadi. Kali ini berinisial S. Penumpang Lion Air rute Jakarta-Pontianak.

Pria berinisial S berusia 67 tahun itu meninggal beberapa saat setelah pesawat mendarat di Bandara Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu sore (25/8/2021).

S tiba-tiba tidak sadarkan diri dalam pesawat JT-718 saat penumpang lain mulai bersiap turun. Padahal, penumpang tersebut sudah menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan sebelum pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOM itu take off.

Baca Juga : Hotel Harper Perintis Makassar by Aston Gandeng Lion Air Group Beri Promo Diskon

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pesawat Lion Air JT-718 itu berangkat pukul 15.00 WIB.

Selama perjalanan udara, awak kabin tetap memantau kondisi seluruh penumpang dan tidak ada laporan yang menunjukkan kondisi tertentu yang memerlukan penangangan medis. Lion Air JT-718 tiba di Bandar Udara Internasional Supadio pada 16.25 WIB.

Saat pesawat sudah parkir dan aman untuk proses penururnan penumpang pada pukul 16.30 WIB, awak kabin mendapatkan informasi ada salah satu penumpang yang duduk di nomor 29A membutuhkan pertolongan medis.

Baca Juga : Mau RDT-Antigen dan RT-PCR Gratis? Begini Syaratnya

Pimpinan awak kabin bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. Setelah mendapatkan keterangan detail dan pengamatan, SFA segera melakukan pengumuman, apakah dalam penerbangan terdapat profesi dokter atau tenaga medis.

Lion Air juga berkoordinasi dengan petugas layanan darat bersama tim medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan guna penanganan penumpang S. Penumpang dimaksud tidak sadarkan diri di kabin pesawat saat beberapa saat setelah mendarat.

Menurut prosedur kerja penanganan penumpang, awak kabin segera menjalankan melalui tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) atau dikenal resusitasi jantung paru. Hal ini sebagai upaya pertolongan medis untuk mengembalikan kemampuan bernapas dan sirkulasi darah dalam tubuh.

Baca Juga : Penumpang Sepi Selama Pandemi, Lion Air dan Batik Air Kembalikan 6 Pesawat ke Leasing

Awak kabin juga memberikan POB (tabung oksigen portabel) dengan tindakan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.

Penumpang inisial S kemudian dirujuk dan dibawa menuju rumah sakit terdekat guna penanganan medis lebih lanjut.

Lion Air mendapatkan informasi dari pihak tim medis, bahwa penumpang inisial S meninggal dunia pada pukul 17.40 WIB.

Baca Juga : Rumahkan 8000 Karyawan, Lion Air Group Bantu Pelatihan dan Biaya Hidup Sesuai Kemampuan Perusahaan

"Atas nama manajemen dan seluruh karyawan Lion Air mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya penumpang S," tutur Danang.

Lion Air juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi awak pesawat, tenaga medis, pengelola bandar udara serta pihak lainnya dalam penanganan satu penumpang pada penerbangan JT-718.

Danang menjelaskan, pramugari dan pramugara Lion Air sudah dibekali kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan profesinya guna menjaga penumpang agar tetap aman dan memastikan semua aktivitas berjalan menurut SOP.

Baca Juga : Kenalkan Captain Wisnu Wijayanto, Direktur Utama Baru Batik Air

Setiap awak kabin dilatih secara terampil mampu menangani berbagai keadaan darurat, seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, hingga insiden medis yang tak terduga seperti penumpang sakit atau melahirkan.

Para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan mengikuti penerbangan atau tidak melalui pengamatan rinci perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan.

Danang juga mengingatkan setiap penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

Baca Juga : Kenalkan Captain Wisnu Wijayanto, Direktur Utama Baru Batik Air

Misalnya, jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.

#penumpang meninggal #Lion Air Group