RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Beberapa kota yang termasuk dalam zona PPKM Level 4, saat ini diperbolehkan buka untuk umum dengan beberapa syarat.
Adapun kota-kota tersebut di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kota-kota lainnya akan menyusul tergantung dari kesiapan masing-masing kota tersebut.
Nipah dan Mal Ratu Indah" href="https://rakyatku.com/tag/mal-ratu-indah">Mal Ratu Indah (MaRI) sendiri, jauh sebelumnya telah melakukan vaksinasi 100 persen bagi seluruh karyawan manejemen mal dan karyawan tenant untuk mempersiapkan diri ketika kebijakan itu berlaku di Kota Makassar nantinya.
Baca Juga : Tindak Lanjut MoU, KALLA dan Pemkot Makassar Bahas Konsep Desain Revitalisasi Taman Hasanuddin
Ricky Theodores selaku Chief Operation Officer Kalla Inti Karsa yang membawahi Nipah dan MaRI mengungkapkan walaupun karyawannya telah divaksinasi, kedua mal ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang relatif jauh lebih ketat. Harapannya, jika mal kembali dibuka nantinya, pengunjung dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Ricky yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Sulselbar menambahkan, perwakilan berbagai sektor industri, bersama APPBI dan Hippindo telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
Diskusi yang digelar bertujuan untuk menanggapi berbagai pemberitaan terkait isu protokol kesehatan yang diterapkan di pusat perbelanjaan. Selain itu, diskusi ini juga mengatur mekanisme pengunjung dalam mengakses mal maupun pusat perbelanjaan.
Baca Juga : KALLA Bersama Pemprov Sulsel Perkuat Komitmen Rehabilitasi Mangrove dan Pemberdayaan Masyarakat
“Pekan lalu, secara intensif telah dilaksanakan pertemuan antara pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan, Menko Perekonomian, Menko Kelautan, Investasi dan Mentri Perdagangan, membahas mengenai pembukaan pusat belanja di area dengan status zona level IV,” kata Ricky, Jumat (13/8/2021).
Adapun ksepakatan yang didapatkan adalah, pusat perbelanjaan harus menambah prosedur pengecekan status vaksinasi masyarakat yang akan memasuki mal. Masyarakat yang diperbolehkan masuk ke area mal hanya orang yang telah di vaksin minimal vaksin tahap satu, sedangkan anak usia 12 tahun ke bawah dan lansia 70 tahun ke atas, belum diperbolehkan masuk mal.
Adapun mekasime pengecekan status vaksinasi dapat juga dilakukan secara daring melalui aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes. Data pengunjung akan dipantau langsung oleh Kemenkes.
Baca Juga : Jelang Usia 72 Tahun, KALLA Bangun Indonesia Lebih Baik, Lebih Hijau, dan Berkelanjutan
Bagi pengunjung mal yang belum divaksin karena alasan khusus seperti komorbid, tekanan darah, baru sembuh dari COVID-19, dapat tetap masuk mal dengan catatan dapat menunjukkan hasil negatif test PCR/Antigen.
“Saat ini menurut kami yang perlu didorong adalah percepatan proses vaksinasi di seluruh daerah, utamanya di luar Jawa-Bali persentase vaksinasinya sudah lebih baik. Sehingga dengan mekanisme dan prasyarat yang telah dipenuhi tersebut, sangat penting untuk bisa segera memulai pembukaan mal," ucap Ricky.
"Hal ini tentu saja dengan kerja sama seluruh pihak dalam hal mematuhi prokes dan menjalankan mekanismenya. Kita semua pasti sepakat bahwa roda ekonomi harus segera digerakkan kembali agar kita bisa meminimalisir terjadinya PHK yg saat sudah banyak terjadi di banyak sektor," imbuhnya.