RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Satu dari lima terdakwa kasus pembangunan Jembatan Bosalia di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Arnas Aidil, angkat bicara terkait aksi demo Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulsel yang mempertanyakan vonis bebas dirinya.
Menurut Arnas Aidil dalam klarifikasinya, aksi itu sah-sah saja karena kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Namun, kata dia, terdapat kekeliruan dalam mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.
"Saudara Nurul Iman (jenderal lapangan GAM Sulsel) ini tidak pernah membaca surat dakwaan terus tidak mengetahui fakta yang terungkap di persidangan keterangan saksi atau ahli di dalam ada beberapa pernyataannya," kata Arnas kepada Rakyatku.com, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga : Aktivis GAM Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Jembatan Bosalia Jeneponto
"Adinda Nur Iman ini, dia selalu berpendapat terdakwa harus dihukum kalau disidang. Itu kan suatu kesalahan dan kurang pengetahuannya. Apalagi Nurul Iman ini mungkin tidak pernah membaca aturan hukum walau hanya memiliki keberanian mengeluarkan pendapat," sebut Arnas.
Arnas melanjutkan, terdakwa diajukan di persidangan tidak harus dihukum, tetapi bagaimana hukum ditegakkan. "Saya sebagai terdakwa yang tidak terbukti bersalah haruslah dibebaskan atau diputus bebas dan itu tidak haram coba baca di pasal 191 ayat 1 KUHAP," ucapnya.
Arnas juga menyebut, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan.
Baca Juga : Aktivis GAM Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Jembatan Bosalia Jeneponto
"Ini ada di dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP agar dimengerti dan dipahami jangan hanya berpendapat copot hakimnya," katanya.
Selain itu, dia juga menguraikan mengenai kenapa Jembatan Bosalia tidak selesai. Sebenarnya, kata dia, dikerja dua tahap. Tahap pertama 2016, hanya pekerjaan jalan masuknya dengan fondasinya.
Nanti pada tahun selanjutnya di 2017 dianggarkan Rp8 miliar, tetapi di dalam proses pelelangannya tidak ada rekanan yang mendaftar. Uang itu kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan yang sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga : Aktivis GAM Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Jembatan Bosalia Jeneponto
"Inilah presepsi opininya teman-teman di luar seolah-olah jembatan itu tidak selesai, padahal dikerja dua tahap, itu yang saya mau luruskan. Kekeliruannya itu adik-adik GAM ini tidak memahami dan tidak melakukan klasifikasi sebenarnya, jembatan itu prosesnya seperti apa. Apakah dia satu kali kerja selesai atau dua kali kerja," ujarnya.
"Jadi dia membuat opini seolah-olah, jembatan ini tidak selesai padahal anggarannya memang hanya untuk pondasi sama jalan seperti itu."
Arnas mengatakan, berdasarkan berkas perkara diberikan di persidangan lebih dahulu ditetapkan tersangka Agustus. Kemudian hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nanti dua bulan setelahnya atau pada akhir September.
Baca Juga : Aktivis GAM Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Jembatan Bosalia Jeneponto
"Kemudian keterangan saksi ahli sekitar bulan itu juga September, jadi artinya kami itu dituduh mencuri, tapi belum tahu apa yang dicuri. Ini kan kesalahan, saya dituduh. Kita di dalam sebuah institusi ada pengawasannya masing-masing," tuturnya.
"Saya kira seperti polisi apa namanya itu, Irwasda, biarkan mereka. Mereka lebih tahulah, setiap kegiatan itu pasti dilaporkan ke mereka."
Soal jaksa Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan kasasi, menurut Arnas, sah-sah saja dannsesuai prosedur.
Baca Juga : Aktivis GAM Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Jembatan Bosalia Jeneponto
Sebelumnya, GAM Sulsel berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kecamatan Binamu, Kamis (29/7/2021).
Nurul Imam Rahman selaku jenderal lapangan dalam orasinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar serius menangani kasus Jembatan Bosalia dengan lima orang terdakwa.
"Kabarnya kelima orang terdakwa Jembatan Bosalia divonis bebas oleh hakim pengadilan beberapa pekan lalu. Kami meminta agar JPU serius menangani kasus Jembatan Bosalia yang sampai saat ini belum selesai dikerja," kata Imam.
Baca Juga : Aktivis GAM Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Jembatan Bosalia Jeneponto
Menurut Imam, kasus Jembatan Bosalia bergulir kurang lebih lima tahun di penegak hukum. Namun, akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Makasar. Vonis bebas yang dikenakan kepada lima terdakwa membuat JPU mengajukan kasasi ke Kejaksaan Agung melalui Pengadilan Tipikor Makasar.
"Kami dengar informasi JPU melakukan kasasi ke Kejaksaan Agung. Maka dari itu kita minta JPU menyampaikan secara langsung seperti apa kasasi yang diajukan. Jangan sampai ini hanya abal-abal," sebutnya.
Diketahui, BPK menemukan duagaan kerugian negara sebesar Rp644 juta. "Atas vonis bebasnya kelima terdakwa siapa yang mau bertanggung jawab," ucapnya.
Baca Juga : Aktivis GAM Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Jembatan Bosalia Jeneponto
Dia menegaskan, apabila JPU tidak mampu membuktikan bahwa kelima terdakwa itu bersalah, akan menjadi catatan buruk di mata masyarakat untuk kejaksaan.
"Tentu akan menjadi catatan buruk dan berpotensi merusak citra kejaksaan jika kelima terdakwa sampai lolos. Namun, pihak kejaksaan juga patut diapresiasi dan memberikan dukungan terkait pengajuan kasasi," terangnya.