Rabu, 04 Agustus 2021 16:30

Polisi Ungkap Tarung Bebas di Makassar: Biaya Pendaftaran Rp50 Ribu, Hadiah Rp1,5 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Potongan video yang viral di media sosial.
Foto: Potongan video yang viral di media sosial.

"Lokasi viral yang ada di video itu kita sudah menemukannya yaitu di Jalan Ince Nurdin, Makassar, yang dilaksanakan di awal bulan Agustus yang lalu," ucap Kombes Pol E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi telah melakukan proses penyelidikan terkait ajang tarung bebas atau dikenal dengan Makassar Street Fight yang viral belakangan ini di media sosial (medsos).

"Kita sudah melakukan penyelidikan bahwa benar kejadian yang beredar dalam video tersebut terjadi di Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/polda-sulsel">Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, Rabu (4/8/2021).

Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengetahui lokasi tempat pertarungan bebas itu dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mengadakan pertarungan ini.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Lokasi viral yang ada di video itu kita sudah menemukannya yaitu di Jalan Ince Nurdin, Makassar, yang dilaksanakan di awal bulan Agustus yang lalu," ucap Zulpan.

Zulpan menyebut, dalam kegiatan ini orang yang akan menjadi penonton harus mendapatkan atau masuk dalam grup Makasar Street Fight dengan membayar registrasi kepada panitia.

"Setiap penonton yang terlihat di dalam video itu pun adalah orang-orang yang memang sudah teregistrasi oleh panitia untuk bisa menyaksikan pertarungan itu dengan harga Rp10 ribu," ujar Zulpan.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Selain itu, kata Zulpan, peserta yang akan mengikuti pertarungan juga harus membayar biaya registrasi atau pendaftaran.

"Peserta yang bertarung ini juga wajib membayar registrasi Rp50 ribu Kemudian setelah itu panitia akan mengatur pertarungan kepada para peserta yang telah mendaftar di mana nanti pemenang pertarungan akan memperoleh uang Rp1,5 juta," ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kegiatan seperti ini karena sangat membahayakan.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Pertarungan bebas ini membahayakan bagi peserta dan juga tidak dibenarkan perkelahian seperti ini," ucapnya.

Menurut Zulpan, kegiatan ini juga di dalamnya ditenggarai adanya perjudian antar penonton dan akan dilakukan tidakan tegas.

"Tentunya akan diambil tindakan tegas, baik kepada panitia, pada pelaku pertarungan bebas, dan juga para penonton yang terlibat menyaksikan itu," tutur Zulpan.

Penulis : Usman Pala
#Polda Sulsel #Tarung Bebas #Makassar Street Fight