RAKYATKU.COM, BARRU - Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menerapkan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ppkm level 3" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm-level-3">(PPKM) Level 3. Jam operasional pedagang di alun-alun Barru dan angkringan ditutup lebih cepat dari biasanya.
Jika sebelumnya jam operasional ditutup pada pukul 22.00 Wita, saat ini dimajukan hanya sampai pukul 21.00 Wita atau satu jam lebih awal.
Ketentuan dalam PPKM Level 3 ini diberlakukan pascaterus melonjaknya kasus positif COVID-19 di Barru tiap harinya. Update terbaru kasus COVID-19 per 2 Agustus 2021 mencapai 267 kasus.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Oleh karena itu, Sekda Barru, Abustan A.B. menyosialisasikan jam operasional ini kepada pedagang dan untuk diketahui oleh masyarakat Barru.
Dalam keterangannya, Abustan menjelaskan sebagai upaya menekan tingginya kasus COVID-19 di Barru dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 dan selanjutnya Surat Edaran Bupati Barru tentang Penerapan PPKM, maka wajib diikuti masyarakat khususnya pedagang.
Dia berharap, aturan ini dapat dipahami dan ditindaklanjuti para pedangang di alun-alun dan angkringan. Ini, kata dia, demi bersama-sama mendukung protokol kesehatan.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Kepala Bagian Ekonomi Setda Barru, Muhaemi P. menambahkan untuk sistem delivery order (pesan antar) antara pedagang dan pembeli bisa dibuka mulai pukul 20.00 Wita.
"Sementara para pedagang di alun-alun dan angkringan wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker serta pengunjung tetap jaga jarak," tuturnya, Selasa (3/8/2021).