Kamis, 29 Juli 2021 19:57

Diduga untuk Kepentingan Pribadi Nurdin Abdullah, JPU Beber Sejumlah Kejanggalan CSR Pembangunan Masjid

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang kasus dugaan korupsi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dilanjutkan hari ini, Kamis (29/7/2021), dengan pemeriksaan tiga orang saksi.
Sidang kasus dugaan korupsi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dilanjutkan hari ini, Kamis (29/7/2021), dengan pemeriksaan tiga orang saksi.

Andry Lesmana, JPU KPK mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyerahan bantuan CSR pembangunan masjid di salah satu lahan di Kecamatan Tompobulu (Pucak), Kabupaten Maros, Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dilanjutkan hari ini, Kamis (29/7/2021), dengan pemeriksaan tiga orang saksi.

Ketiga saksi di antaranya Petrus Yalim yang merupakan Direktur PT Putra Jaya, Thiawudy Wikarso (wiraswasta), dan Riski Angriani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar).

Andry Lesmana, JPU KPK mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyerahan bantuan CSR pembangunan masjid di salah satu lahan di Kecamatan Tompobulu (Pucak), Kabupaten Maros, Sulsel. Adapun saksi yang menyerahkan CSR itu adalah Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

"CSR ada proposal. Namun, kan tak ada proposal dari pihak yayasan kepada para saksi. Dari situ kita tahu melalui proposal, RAB yang sewajarnya berapa," kata Andry usai persidangan.

Andry juga mengatakan, masjid yang dibangun tersebut jauh dari jangkauan masyarakat. Malah, hanya berdekatan dengan kebun milik terdakwa Nurdin Abdullah.

"Dari keterangan saksi tidak ada masyarakat di sekitar masjid, yang ada kebun durian milik terdakwa Nurdin Abdullah. Jadi kita lihat tujuan utama pemberian untuk apa. Kita tunggu fakta berikutnya karena masih ada saksi lain seperti Syamsul Bahri dan pihak lain yang lakukan pemberian uang masuk dalam yayasan masjid. Kita juga tidak tahu siapa mengurus yayasannya. Harusnya kan di proposal," terangnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Terkait pemberian bantuan untuk membangun masjid tersebut, Andry menyebut lebih sebagai pemberian pribadi. Dia juga tidak menampik bahwa pemberian bantuan itu untuk kepentingan pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.

"CSR kan keuntungan dari perusahaan. Kalau kita lihat tadi kan pemberian pribadi bukan istilah CSR. CSR kan pengeluaran dari adanya proses keuntungan pertahun, 2 atau 3 persen. Karena masuk dalam dakwaan ya pasti seperti itu, dugaan untuk kepentingan Pak Nurdin karena kan rekeningnya atas nama yayasan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kesaksian sidang yang dipimpin oleh Hakim Ibrahim Palino, Petrus Halim mengaku mengenal Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Pada saat itu ia diminta berkenalan oleh Malkan Amin, mantan calon Bupati Barru.

Baca Juga : Dihadirkan sebagai Saksi, Jumras Sebut Keluarga NA Sering Bawa Catatan Paket Proyek untuk Dimenangkan

"Awalnya diminta berkenalan oleh almarhum (Malkan). Karena (Nurdin Abdullah) merakyat, bagus, dan sangat tidak birokrasi sehingga mudah berkomunikasi," kata Petrus Halim.

Perkenalan tersebut berlanjut hingga Petrus Halim mengikuti sejumlah lelang proyek di Bantaeng saat Nurdin Abdullah masih menjadi Bupati Bantaeng. Ia pun tak menampik perkenalan tersebut dilakukan dengan harapan ke depan ia bisa mendapatkan proyek.

"Jujurnya ada," jawab Petrus Halim saat ditanya hakim Ibrahim Palino apakah ada tebersit harapan untuk mendapatkan proyek dengan perkenalan dengan Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Disebut Perintahkan Menangkan Perusahaan Tertentu, Nurdin Abdullah: Ini Sangat Fatal

Dalam kesempatan itu Petrus Halim juga mengatakan mendapatkan undangan untuk menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid yang terdapat di salah satu lahan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel. Lahan tersebut saat ini juga sudah disita oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Penulis : Syukur
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Petrus Yalim