Kamis, 26 Agustus 2021 22:38

Dihadirkan sebagai Saksi, Jumras Sebut Keluarga NA Sering Bawa Catatan Paket Proyek untuk Dimenangkan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Klas 1A Makassar, Kamis (26/8/2021).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Klas 1A Makassar, Kamis (26/8/2021).

"Banyak macamnya paket bukan hanya pekerjaan ke-PU-an, pekerjaan pertanian juga ada, pekerjaan pasangrahan, rest area, banyak macamnya, Pak," jawab Jumras.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jumras dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), di Pengadilan Tipikor Klas 1A Makassar, Kamis (26/8/2021).

Jumras adalah mantan Kepala Biro Pembangunan dan ULP Pemprov Sulsel. Dalam sidang, dia menyebut beberapa nama keluarga Nurdin Abdullah.

Jumras mengatakan, pada 2019 saat menjabat Kepala Biro Pembangunan dan ULP, dirinya sering didatangi keluarga Nurdin Abdullah pada waktu itu.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Ada adik Bapak Gubernur, Ibu Mega, adik ipar yang baru saja meninggal almarhum Taufik (Fachruddin)," kata Jumras di dalam persidangan.

Menurut Jumras, kedatangan mereka adalah meminta dimenangkan tender untuk perusahaan dan kontraktor tertentu dengan dibawakan catatan nama paket pekerjaan lengkap dengan nama calon pelaksana.

Jumras mengaku, pertemuan tersebut sering dilakukan di luar, seperti pada saat ketemu dengan Mega ia sering bertemu di hotel atau di rumah makan.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

"Kalau Ibu Mega di hotel sekitar Jalan Gunung Merapi, itu beberapa kali di sana, terus pernah juga di Rumah Makan Ujung Pandang," ujar Jumras.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mempertanyakan apa yang dibahas dalam tiap pertemuan itu.

"Dia membawa daftar paket, Pak, yang sudah tertulis yang saya terima bahwa paket ini orang-orangnya yang melaksanakan," jawab Jumras.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

JPU kembali bertanya kepada Jumras tentang isi kertas catatan yang diberikan kepadanya itu.

"Saudara masih ingat tidak waktu itu paket proyek apa dan orang-orang siapa yang ditulis didalam kertas catatan itu?" tanya Jaksa.

"Banyak macamnya paket bukan hanya pekerjaan ke-PU-an, pekerjaan pertanian juga ada, pekerjaan pasangrahan, rest area, banyak macamnya, Pak," jawab Jumras.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

Namun, Jumras mengaku tidak sempat memenuhi permintaan keluarga Nurdin Abdullah sebab keburu dicopot.

"Tidak ada sama sekali dilaksanakan, Pak. Karena saat saya pindah jadi Kepala Biro, Pak, baru mau mulai lelang. Saya juga diberhentikan jadi Kepala Biro bulan empat itu, Pak. Pada saat baru persiapan panitia untuk lelang," ucap Jumras.

Jumras juga mengatakan belum sempat melaporkan kepada Nurdin Abdullah atas permintaan dari anggota keluarganya itu karena keburu dicopot.

Baca Juga : Katakan Semata-mata untuk Kepentingan NA, Edy Rahmat Minta Bebas saat Bacakan Pledoi

"Saya berencana akan melaporkan, tapi karena keburu diberhentikan sehingga belum sempat melaporkan," tutur Jumras.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah #Kasus KPK Nurdin Abdullah