RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Seorang warga Kabupaten Maros tewas diduga dianiaya oleh temannya sendiri yang sama-sama mengonsumsi minuman keras di Kota Makassar. Pelaku telah diamankan polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan peristiwa itu sebagai Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian berawal pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, di Kelurahan Bantabantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Baca Juga : Kasus Meninggalnya Bripda Dirja, Satu Anggota Polda Sulsel Dijatuhi Sanksi PTDH
Korban diketahui bernama Ritman R (50 tahun), seorang buruh harian lepas. Pelaku adalah teman sekaligus rekan minumnya berinisial H (40 tahun), yang juga bekerja sebagai buruh harian dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, yaitu di Jalan Bantabantaeng Lorong 10.
Menurut Kompol Wahid berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku sebelumnya sedang bertemu dan sama-sama mengonsumsi minuman keras. Perselisihan kemudian terjadi di antara keduanya.
Dalam emosinya, H diduga menganiaya Ritman dengan cara menendang dan memukul bagian kepala korban. Akibat penganiayaan itu, Ritman tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia (MD).
Baca Juga : Puluhan Motor Pelaku Balapan Liar Diamankan di Kabupaten Wajo
"Pelaku telah kita amankan. Saat ini kita masih mendalami proses penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara," jelas Kompol Wahid.
