RAKYATKU.COM, PANGKEP - Polemik status WA anggota DPRD kabupaten Pangkep H Ikbal Chaerudin yang bocor ke publik pada November 2025 kini mendapatkan keputusan dari badan kehormatan DPRD, dengen memberi sanksi pemberhentian sementara.
Umar Haya selaku anggota Badan Kehormatan DPRD Pangkep mengatakan, jika setelah melalui rapat dengan anggota BK, pihaknya sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara selama 1 bulan.
Namun meski disanksi Ikbal tetap mendapatkan haknya, kecuali tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tol Reformasi, Pengemudi Mobil Raize Meninggal di Tempat
"Sementara proses administrasi kita akan segera menyurat ke pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD menyurat ke Bupati, bupati lalu menyurat ke gubernur. Sanksi nya berlaku saat surat putusan gubernur terbit," kata Umar pada Rabu 07/01/2026.
Partai Nasdem melalui Sekertaris Nasdem Pangkep, Abd Kadir mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada badan kehormatan DPRD Pangkep.
Sebelumnya H Ikbal terlibat kontroversi panjang lewat status WA yang menyebut soal pembagian free proyek 10 sampai 20 persen kepada penegak hukum yang ada di Pangkep.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba
Kemudian diklarifikasi olehnya jika status itu sebenarnya bukan untuk di jadikan story tapi chat kepada salah satu teman.
Polemik ini pun memicu reaksi besar dari kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
