Rabu, 28 Juli 2021 19:18

PPKM Level 4 di Makassar Dilonggarkan, Begini Harapan Penjual Martabak

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bentuk perhatian pemerintah lewat Satpol PP Makassar yang memberikan bantuan bahan pokok kepada PKL di masa pandemi beberapa waktu lalu.
Bentuk perhatian pemerintah lewat Satpol PP Makassar yang memberikan bantuan bahan pokok kepada PKL di masa pandemi beberapa waktu lalu.

Danny Pomanto berharap pelonggran dilakukan secara maksimal agar pelaku usaha bisa tetap mencari nafkah di tengah pandemi ini. Kendati demikian ia kembali mengingatkan agar pelaku taat prokes agar penularan virus korona bisa dicegah.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Kebijakan pemerintah kota Makassar yang sedikit melonggarakan batas waktu bagi pedagang kecil untuk menjalankan usaha menjadi kabar gembira bagi semua pihak. Utamanya bagi pelaku usaha kecil seperti, Pedagang Kaki Lima (PKl), Warkop dan Warung Makan yang bisa buka hingga pukul 22'00 Wita.

Kebijakan Wali Kota Makassar yang memberi kelonggaran karena ia menilai bahwa kesehatan sangat penting, tetapi ekonomi masyarakat tetap harus jalan asalkan semua taat dengan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid 19 saat ini.

Dengan kebijakan tersebut tentu memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk beraktivitas. Bahwa sejatinya masih ada asa bagi PKL dan pelaku usaha kecil lainnya mencari nafkah demi menyambung hidup keluarga dan mempertahankan usahanya kedepan.

Baca Juga : Kunci Jalankan Puasa Sambil Beraktivitas, Danny: Ikhlas dan Hati Bersih

Menurut salahsatu pedagang kaki lima yang menjual Martabak di Kota Makassar, Dadang, ia menilai kebijakan pemerintah kota yang melonggarkan batas waktu hingga pukul 22.00 Wita untuk menjual patut diapresiasi karena memperhatikan nasib usaha-usaha kecil. Kendati demikian ia masih berharap PKL seperti penjual martabak atau gorengan jika diperkenankan buka sampai pukul 24'00 Wita atau jam 12 malam. Pasalnya ia mengaku bahwa biasanya pembeli itu sampai tengah malam. Apalagi rata-rata pembeli hanya membungkus jajanannya dan dibawa ke rumah.

"Sudah bagus pak kebijakannya karena kita bisa sampai jam 10 malam, tapi kalau bisa untuk pedagang seperti kami diberi waktu sampai pukul 12'00 malam. Kan mereka(pembeli)rata-rata bungkus bawa ke rumahji."harapnya.

Selain itu, sebahagian besar PKL, khususnya penjual martabak atau gorengan biasanya baru buka jelang malam hari. Pasalnya, selama pandemi omset mereka sangat terdampak.

Baca Juga : Danny Pomanto Rakor Bersama Menko Perekonomian, Bahas Perkembangan Covid-19

"Kami biasa buka jam 6 sore pak, jadi kurang maksimal. Kalau bisa ditambah jamnya bukanya. Apalagi selama pandemi Covid 19 omset sangat turun pak. "lanjutnya.

Diketahui, beberapa hari lalu meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021, Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar tetap diberi kelonggaran yakni bisa buka hingga pukul 22'00 Wita mulai 26 Juli 2021.

Aturan tersebut mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat tentang kebijakan PPKM level 4 tahun 2021, bahwa di luar jawa dan bali untuk sektor usaha kecil pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menentukan batas waktu aktivitas bagi pelaku usaha.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid 19, PD Parkir Makassar Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Kantor

Sesuai hasil pertemuan dengan Forkompida, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk pelaku usaha. Namun, terpenting pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes).

" PKL dan Cafe, Warkop, Warteg, dan usaha kecil lainnya bisa buka sampai jam 10 malam atau pukul 22'00 Wita tapi ingat harus patuhi prokes. Inillah kelonggaran yang diberikan oleh Pak Presiden dan Saya kira kebijakan dari Presiden sudah sangat baik. "ucap Danny.

Menurutnya, pelonggran akan dilakukan secara maksimal agar pelaku usaha bisa tetap mencari nafkah di tengah pandemi ini. Hal ini sebagai langkah memulihkan ekonomi warganya. Kendati demikian ia kembali mengingatkan agar pelaku taat prokes jika ada tidak patuhi prokes bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika.

Baca Juga : Camat Panakkukang Pimpin Apel Gabungan Terkait Penutupan Sementara Car Free Day di Bolevard

"Kami akan memastikan bahwa pelaku usaha ini taat prokes, saya memerintahkan Satgas Raika melakukan monitoring zoom kepada pelaku usaha. Kalau mereka ( pelaku usaha) taat prokes bisa saya perkenankan sampai jam 10'00 malam,tapi kalau tidak taat prokes bisa langsung ditutup lebih cepat.Tinggal pilih kalau melanggar prokes bisa tutup sampai jam 6 sore saja."tegas Danny.

Sebagaimana diketahui virus Covid 19 menjadi kejadian luar biasa di negara Indonesia bahkan diseluruh dunia. Hingga saat ini virus berbahaya ini telah merenggut nyawa jutaan orang di seluruh dunia dan Indonesia ada di posisi 17 korban meninggal terbanyak di dunia. Olehnya, butuh kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah mencegah penularan badai corona tersebut. Kuncinya, disiplin menerapkan prokes dan 5 M. Selain itu, program vaksinasi juga perlu dimaksimalkan agar tidak ada lagi korban berjatuhan akibat virus corona.

*Feature

Baca Juga : Camat Manggala, TNI - Polri dan Puskesmas Gelar Rakor Penanganan Covid 19

 

#PPKM Level 4 Kota Makassar #Cegah Covid 19 #Pemulihan ekonomi