Rabu, 28 Juli 2021 14:56

Toko Miras di Jalan Batu Putih Ditengarai Ada Penyalahgunaan Kewenangan dan Gratifikasi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Toko Miras di Jalan Batu Putih Ditengarai Ada Penyalahgunaan Kewenangan dan Gratifikasi

"Dalam kasus ini ada potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan bisa terjadi. Demikian juga potensi adanya dugaan gratifikasi oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan turut terbuka untuk bisa terjadi," kata Koordinator Fokal NGO, Djusman A.R.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Keberadaan Toko Alvira yang menjual minuman keras" href="https://rakyatku.com/tag/minuman-keras">minuman keras (miras) di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

Salah satu datang dari Koordinator Fokal NGO, Djusman A.R. Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dijelaskan dalam BAB II bagian kesatu mengenai persyaratan mendapatkan NPPBKC.

Pada pasal 9 diterangkan bahwa lokasi bangunan atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat menimbun barang kena cukai oleh importir atau penyalur harus memenuhi ketentuan, di antaranya poin b tidak berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri atau kawasan perdagangan.

Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Djusman AR Terus Suarakan dan Budayakan Anti Korupsi

Lalu, pada poin c dijelaskan bahwa saat pengajuan permohonan NPPBKC, dalam hal lokasi, bangunan atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat usaha importir atau tempat usaha penyalur minuman mengandung etil alkohol, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

"Toko penjual ragam minol (minuman beralkohol) di Jalan Batu Putih ini jaraknya dari SMU Kristen Makassar cukup dekat dan juga berada di jalan poros yang umum dilewati semua pengguna jalan," kata Jusman, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan, sebelum mendapatkan izin NPPBKC, terlebih dahulu petugas dari Bea Cukai harus melakukan pemeriksaan lokasi usaha toko.

Baca Juga : Selamat! Teguh Esa Bangsawan DJ Resmi Menyandang Titel S. Hum

Pemeriksaan lokasi, kata Djusman, wajib dilakukan oleh petugas Bea Cukai sebelum meloloskan permohonan izin NPPBKC. Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018.

"BAB II bagian kedua mengenai pemeriksaan lokasi di pasal 15 angka 2 dijelaskan bahwa pejabat Bea Cukai yang ditugaskan oleh Kepala Bea Cukai bertugas melaksanakan pemeriksaan lokasi dan membuat berita acara pemeriksaan. Nah, ini apakah dilakukan atau tidak,” tambah Djusman.

Berdasarkan poin-poin dalam Permenkeu Nomor 66/PMK.04/2018 di atas, Djusman berkeyakinan bahwa toko ragam minol yang berdekatan dengan sekolah tepatnya beralamat di Jalan Gunung Batu Putih tersebut, tidak mungkin leluasa mendapatkan izin NPPBKC. Ia pun menyebut sangat mungkin terjadi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga : Di Makassar, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Minuman Beralkohol

"Dalam kasus ini ada potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan bisa terjadi. Demikian juga potensi adanya dugaan gratifikasi oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan turut terbuka untuk bisa terjadi," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan terkait keberadaan toko penjual beralkohol itu.

Ia hanya menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat teguran dan selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi bawahannya, yakni Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin alias Allu.

Baca Juga : Jual Minuman Keras hingga Langgar Jam Operasional, Polisi Tutup THM di Wajo

"Ada itu, sudah dibuat suratnya itu, tanya-mi Allu. Surat teguran. Tidak bisa ditutup karena ada izinnya," kata Yasir yang mengaku sementara demam akibat positif COVID-19.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka, mengatakan Toko Alvira tidak pernah datang memperpanjang izin usaha sejak Dinas PM-PTSP Kota Makassar berdiri pada 2017. Namun, perihal izin ia menyebut pihaknya tak punya kewenangan.

"Tidak ada perpanjangan sampai sekarang. Saya tidak tahu apakah betul ada izinnya selama ini atau tidak. Karena ini orang tidak pernah datang urus perpanjangan izinnya. Kalau dibilang izin sebagai pengecer pasti tidak ada itu dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Kalau izin distributor, saya tidak tahu saya harus cek. Yang jelas selama ini di PTSP saya tidak pernah temukan ada perpanjangan," tambah Andi Engka.

Penulis : Syukur
#minuman keras #minuman beralkohol #Djusman AR