Rabu, 14 Juli 2021 16:15

Penyuap NA Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dianggap Tak Serius Berantas Korupsi

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyuap NA Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dianggap Tak Serius Berantas Korupsi

ACC menganggap, unsur pasal yang disangkakan kepada penyuap Nurdin Abdullah (NA) dianggap sudah terpenuhi.

MAKASSAR - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto alias Anggu, menuai sorotan dari penggiat anti korupsi, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

"Kalau mau konsisten terhadap dakwaannya, maka idealnya jaksa KPK menuntut 4 tahun penjara dengan catatan yang bersangkutan kooperatif dan mau jujur pada saat sidang, bukan malah dituntut 2 tahun penjara," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, pada Rabu (14/7/2021).

Ia menyayangkan tuntutan dua tahun yang diberikan kepada Anggu karena unsur pasal yang disangkakan dianggap sudah terpenuhi.

Baca Juga : Jaksa KPK Ikuti Nurdin Tidak Banding, Anggap Tuntutannya Sudah Diambil Alih Hakim

"Semua unsur pada pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor terbukti dalam persidangan, namun tuntutannya hanya 2 tahun. Jaksa juga menolak status JC yang diajukan oleh Agung Sucipto karena menganggap yang bersangkutan pelaku utama," sebutnya.

Dengan tuntutan dua tahun terhadap Anggu, Kadir menyebut pihaknya melihat ketidakseriusan KPK, dalam hal ini JPU untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Tentunya sangat disayangkan tuntutan 2 tahun ini. Hal ini juga mempertegas bahwa soal komitmen anti korupsi tidak terlihat dituntutan JPU KPK," demikian Kadir.

Baca Juga : Terima Vonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Diberitakan, JPU menuntut Anggu dengan penjara dua tahun dan denda 250 subsider kurungan enam bulan. Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa Anggu selama proses hukum berjalan.

"Pasal 5 murni suap. Ada empat elemen unsur. Setiap orang terdakwa memberi hadiah atau janji kepada penyelenggaraan negara dengan maksud agar berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara. Semua unsur itu terpenuhi," kata JPU, M Asri Irwan di PN Makassar usai persidangan, kemarin.

Adapun tuntutan dua tahun terhadap Anggu diberikan karena cukup kooperatif selama proses persidangan berlangsung. "Kita harus lihat komprehensif saya akuii apresiasi anggu sangat terbuka beda pemberi suap yang lain ada yg sangat tutupi ketika dia buka kita beri apresiasi jarang pemberi suap terbuka seperti ini," sebutnya.

Penulis : Syukur
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah