RAKYATKU.COM - Tuntutan jaksa terhadap pengusaha Agung Sucipto mengejutkan. Terdakwa pemberi suap kepada Nurdin Abdullah itu hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021). Sidang dipimpin Ibrahim Palino sebagai ketua.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa atau Agung Sucipto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 5 ayat huruf A," kata JPU, M Asri Irwan dalam persidangan.
Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
Tuntutan tersebut diberikan jaksa berdasarkan fakta-fakta yang meringankan dan memberatkan terdakwa Anggu --sapaan Agung Sucipto-- selama persidangan.
Hal meringankan terdakwa di antaranya bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Ketua majelis hakim, Ibrahim Palino memberi kesempatan kepada terdakwa dan pengacara untuk mengajukan pleidoi pada Kamis (22/7/2021).
Baca Juga : Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Agung Sucipto Pastikan Tidak Akan Banding
"Karena hari Selasa bertepatan dengan hari raya Iduladha, nanti pledoi ada tanggal 22," kata Ibrahim Palino sebelum menutup sidang.