Jumat, 09 Juli 2021 14:56

Menag: Rumah Ibadah di Seluruh Zona Merah dan Oranye Ditutup Sementara

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

Umat Islam tetap bisa mengumandangkan azan di tempat ibadahnya. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lainnya.

RAKYATKU.COM -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta rumah ibadah yang berada pada zona merah dan oranye untuk ditutup sementara. Yaqut sudah mengimbau sebelumnya agar rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat juga ditutup sementara.

"Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di zona itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (9/7).

Meski demikian, Yaqut menyatakan umat Islam tetap bisa mengumandangkan azan di tempat ibadahnya. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lainnya.

Ditegaskan, upaya penutupan sementara rumah ibadah dikarenakan pandemi Covid-19 meningkat tajam. Kondisi demikian menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan. Ketum GP Ansor itu lantas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah masing-masing. Termasuk dalam menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya.

Baca Juga : Perkuat UMKM di Makassar, Danny Ajak Pelaku Usaha Warung Kopi Pasar Segar Bangun Jejaring Sosial Network

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," pinta Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut juga mengajak masyarakat bisa memanfaatkan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas. Salah satunya dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter," tandasnya.

Baca Juga : PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Apa Bedanya?

Pemerintah RI telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat turut diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan. Salah satunya dengan menutup tempat-tempat ibadah di zona PPKM Darurat.

#PPKM Darurat #PPKM Makassar