Kamis, 22 Juli 2021 08:38

PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Apa Bedanya?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

PPKM darurat disamakan dengan PPKM level 4. Artinya, tingkat penularan Covid-29 sangat tinggi. Kriterianya terdapat lebih dari 150 kasus konfirmasi positif dari per 100.000 penduduk.

RAKYATKU.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang. Namun, kali ini dengan nama baru. PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, perubahan nama itu atas usulan para gubernur. Pemerintah pusat sepakat lalu memutuskan menggantinya.

Airlangga yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) bilang, usul perubahan nama juga berasal dari publik yang meminta kejelasan kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.

Baca Juga : Depan Airlangga, Taufan Pawe Tegaskan Golkar Sulsel All Out Menangkan Prabowo-Gibran

Pergantian nama tersebut juga didasarkan arahan World Health Organization (WHO), yakni transmisi dan kapasitas respons.

PPKM darurat disamakan dengan PPKM level 4. Artinya, tingkat penularan Covid-29 sangat tinggi. Kriterianya terdapat lebih dari 150 kasus konfirmasi positif dari per 100.000 penduduk.

Kemudian tingkat perawatan per 100.000 penduduk di atas 30.

Baca Juga : Digitalisasi dan Tingginya Harga Tiket Pesawat Jadi Isu yang Dibahas Pada Rakernas PHRI ke III 2023

Apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, maka dimasukkan dalam level 4.

PPKM level 4 diterapkan hingga 25 Juli. Terdapat 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

#Airlangga Hartanto #PPKM Darurat