Rabu, 07 Juli 2021 13:31

43 Daerah Luar Jawa-Bali Masuk Daftar Pengetatan PPKM Mikro

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
43 Daerah Luar Jawa-Bali Masuk Daftar Pengetatan PPKM Mikro

Kasus aktif Covid-19 di luar Jawa melonjak hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi.

RAKYATKU.COM - Pemerintah menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali untuk dilakukan pengetatan PPKM Mikro. Keputusan ini menyusul kasus aktif Covid-19 di luar Jawa melonjak hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Dari 43 daerah itu, tak ada nama kabupaten/kota dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di highlight mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Kemudian kasus aktif secara nasional di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan adalah Banten, Papua, Kaltim, Kalteng, Riau, Sumbar. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 di 43 kabupaten/kota.

Baca Juga : PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Apa Bedanya?

"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan," kata Airlangga.

Dengan keputusan itu, maka pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.

"Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di take away," kata Airlangga.

Baca Juga : Resmi! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian pusat perbelanjaan mall jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Airlangga pun meminta kepala daerah di 43 kabupaten/kota tersebut memberlakukan pengetatan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan testing dan tracing-nya.

"Kami minta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat, dan secara disiplin," demikian Airlangga.

Baca Juga : Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan di Masa PPKM Mikro

Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan PPKM Mikro:


1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah: Lamandau
8. Kalimantan Tengah: Sukamara
9. Kalimantan Timur: Berau
10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur: Kota Bontang
12. Kalimantan Utara: Bulungan
13. Kepulauan Riau: Bintan
14. Kepulauan Riau: Kota Batam
15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
16. Kepulauan Riau: Natuna
17. Lampung: Kota Bandar Lampung
18. Lampung: Kota Metro
19. Maluku: Kepulauan Aru
20. Maluku: Kota Ambon
21. NTT: Kota Mataram
22. NTT: Lembata

23. NTT: Nagekeo
24. Papua: Boven Digoel
25. Papua: Kota Jayapura
26. Papua Barat: Fak Fak
27. Papua Barat: Kota Sorong
28. Papua Barat: Manokwari
29. Papua Barat: Teluk Bintuni
30. Papua Barat: Teluk Wondama
31. Riau: Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah: Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
34. Sulawesi Utara: Kota Manado
35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon
36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat: Kota Padang
38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat: Kota Solok
40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan: Kota Palembang
42. Sumatera Utara: Kota Medan
43. Sumatera Utara: Kota Sibolga

#PPKM Mikro #PPKM Darurat