RAKYATKU. COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai memperkuat transformasi sistem pengelolaan sampah seiring diberlakukannya kebijakan nasional penghentian praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang diangkut ke TPA hanya berupa sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik diharapkan selesai dikelola sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Sandra Wulan, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan implementasi regulasi nasional yang menuntut perubahan cara pandang masyarakat terhadap sampah.
"Yang akan dibawa ke TPA nantinya hanyalah sampah residu. Karena itu masyarakat harus mulai memilah sampah sejak dari rumah agar sampah organik dan anorganik dapat diolah terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga : Urai Antrean Biosolar di Makassar, Pertamina dan Hiswana Migas Sidak Sejumlah SPBU
Menurut Sandra, kritik masyarakat yang ramai muncul di media sosial dalam beberapa hari terakhir menjadi indikator bahwa edukasi mengenai pemilahan dan pengolahan sampah masih harus terus diperkuat.
Padahal, DLH Kota Makassar telah menjalankan berbagai program edukasi, termasuk Makassar Goes to School yang menjangkau lebih dari 150 sekolah mulai tingkat TK hingga SMA.
Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan di 15 kecamatan kepada petugas kebersihan dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan, RW, serta masyarakat secara langsung.
Baca Juga : Guna Kelancaran Logistik, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Operasikan Terminal BBM Makassar 24 Jam
Banyak Cara Mengolah Sampah Organik
Sandra menjelaskan masih banyak masyarakat yang beranggapan pengolahan sampah organik harus menggunakan komposter berukuran besar. Padahal, terdapat berbagai metode sederhana yang bisa diterapkan sesuai kondisi rumah.
Untuk lahan sempit, warga dapat membuat lubang biopori atau memanfaatkan ember bertumpuk sebagai komposter sederhana untuk menghasilkan pupuk cair maupun kompos.
Sementara bagi rumah yang memiliki pekarangan, pengolahan dapat dilakukan melalui metode jugangan, yakni membuat lubang di tanah kemudian mengisi sampah organik secara berlapis bersama daun kering hingga terurai menjadi kompos alami.
"Banyak alternatif yang bisa dilakukan masyarakat. Pengolahan sampah organik tidak selalu harus memakai komposter besar," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Kota Makassar baru memiliki 12 TPS 3R, tiga di antaranya berada di Kecamatan Manggala. Karena itu, pengolahan mandiri di tingkat rumah tangga masih menjadi solusi utama sebelum seluruh wilayah memiliki fasilitas serupa.
Baca Juga : Gravity Sky Lounge Luncurkan Skyline Session, El Matulessy Siap Buka Panggung Perdana di Makassar
DLH juga terus memperkuat keberadaan Bank Sampah dan TPS 3R sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Makassar sejak 2022 yang mendorong setiap kelurahan memiliki fasilitas pengelolaan sampah.
Sampah yang Dipilah Memiliki Nilai Ekonomi
Lurah Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Fajar Harianto, mengatakan pertanyaan terbesar masyarakat selama ini adalah ke mana sampah yang telah dipilah akan dibawa.
Baca Juga : Tren Natural Lifting Korea: Volnewmer & Ultraformer Hadir di Klinik Biota Makassar
Menurutnya, persoalan terbesar justru berada pada sampah organik yang selama ini mendominasi timbulan sampah Kota Makassar.
Berdasarkan data DLH, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Namun, tidak semua sampah organik memiliki karakter yang sama.
Ia menjelaskan sampah organik terdiri atas organik basah, organik kering, hingga limbah tumbuhan dan hewan. Sampah organik basah menjadi bahan baku utama budidaya maggot, sedangkan residunya baru dikirim ke TPA.
Baca Juga : Tren Natural Lifting Korea: Volnewmer & Ultraformer Hadir di Klinik Biota Makassar
"Kalau masyarakat memilah dari rumah, sampah organik langsung dimanfaatkan maggot, residu langsung ke TPA, sedangkan plastik yang masih bernilai bisa dijual. Jadi pemilahan bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi," katanya.
Fajar menambahkan, pemilahan sejak dari rumah juga mempercepat pekerjaan petugas kebersihan karena mereka tidak lagi harus memilah ulang sampah yang datang ke TPS 3R.
TPS 3R Bukan Tempat Buang Sampah
Baca Juga : Tren Natural Lifting Korea: Volnewmer & Ultraformer Hadir di Klinik Biota Makassar
Menurut Fajar, masih banyak warga yang menganggap TPS 3R sebagai tempat membuang sampah.
Padahal, fungsi utama TPS 3R adalah tempat pengolahan sampah, bukan lokasi pembuangan.
"Kalau sampah masih bercampur, harus dipilah dulu. Di TPS 3R bukan tempat membuang sampah, tetapi tempat mengolah sampah," tegasnya.
Baca Juga : Tren Natural Lifting Korea: Volnewmer & Ultraformer Hadir di Klinik Biota Makassar
Saat ini TPS 3R Karebosi mampu mengolah sekitar 600 kilogram sampah organik setiap hari melalui budidaya maggot. Kapasitas tersebut meningkat signifikan dibanding awal operasional yang hanya sekitar 150–200 kilogram per hari.
Program tersebut berawal dari kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan ENTOMO Korea melalui hibah KOICA yang mulai dikembangkan sejak 2020 sebagai bagian dari penguatan ekonomi sirkular berbasis sampah organik.
Selain mengurangi volume sampah menuju TPA, budidaya maggot juga menghasilkan produk bernilai ekonomi sebagai pakan ternak dan perikanan.
Baca Juga : Tren Natural Lifting Korea: Volnewmer & Ultraformer Hadir di Klinik Biota Makassar
Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Fajar menegaskan keberhasilan sistem baru tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas pemilahan, sekaligus mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Baca Juga : Tren Natural Lifting Korea: Volnewmer & Ultraformer Hadir di Klinik Biota Makassar
"Pemilahan sampah adalah kewajiban masyarakat, sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama RT/RW. Persoalan sampah hanya bisa diselesaikan jika seluruh pihak bergerak bersama," tutupnya.
