RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara kasus korupsi terdakwa Agung Sucipto akan memasuki sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (10/7/2021).
Menghadapi sidang tuntutan tersebut, JPU akan mengevaluasi semua alat bukti yang telah diajukan dipersidangan.
Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
"Kita mengevaluasi semua alat bukti yang sudah kita ajukan di persidangan," kata JPU Asri Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/7/2021).
Asri Irwan mengatakan, alat bukti yang telah didapatkan sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa Agung Sucipto memberikan suap kepada Nurdin Abdullah.
"Bagi kami alat bukti itu sudah cukup bahwa memang ada niat dari terdakwa untuk memberikan hadiah atau suap kepada saudara Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat," kata Asri Irwan.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK
"Tadi (saat sidang) sudah kelihatan bahwa suap-suap yang diberikan itu memang sudah direncanakan dari awal dengan perhitungan perhitungan dengan keuntungan nya dan berapa bagian untuk pejabat-pejabat," sambungnya.
Lanjut Asri Irwan mengatakan pengakuan terdakwa di persidangan benar-benar mendukung alat bukti yang telah diuraikan dalam dakwaan.
"Ya, saya melihat apa yang akan kita tuntutkan itu adalah dakwaan yang kita urai. Kemudian kita akan buktikan dari beberapa persidangan yang kita lakukan ditambah lagi penguatan pengakuan dari terdakwa, maka kami menganggap bahwa apa yang kami uraikan dalam dakwaan itu sudah benar-benar didukung alat bukti," jelas Asri Irwan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah
Sementara, untuk tuntutan yang akan diberikan kepada Agung Sucipto, JPU akan menganalisis alat bukti terlebih dahulu.
"Mengenai nanti tuntutannya adalah kami akan menganalisa alat bukti itu dan menentukan berapa pidana badan, pidana pengganti yang akan diberikan kepada saudara Agung," tutur Asri Irwan.