RAKYATKU.COM - Pengadaan CCTV atau kamera pengawas di Pemkot Makassar meninggalkan masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan korupsi senilai Rp2 miliar.
Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim menjelaskan, pengadaan CCTV ini ditangani Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar. Dianggarkan tahun 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan 16 poin yang mencurigakan. Antara lain sewa jaringan CCTV terintegrasi. Diduga melebihi nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan.
Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua
Tidak tanggung-tanggung, BPK menemukan ada kelebihan pembayaran senilai Rp1,8 miliar. Tidak hanya itu, juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sehingga memboroskan keuangan negara Rp273 juta.
Temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Buntutnya, Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismail Hajiali dinonaktifkan dari jabatannya.
Kini Ismail ganti profesi jadi dosen di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep
"Tetap harus bertanggungjawab, karena ini persoalan kerugian negara. Harus bertanggung jawab. Tidak ada bisa lolos. Enaknya itu, orang terus pindah, kalau tidak lanjut," kata Danny.
Temuan BPK itu salah satu pemicu BPK RI memberi opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2020.
Dikonfirmasi terpisah, Ismail mengaku siap jika dipanggil Inspektorat maupun BPK terkait temuan tersebut. Dia mengaku memiliki dokumen pertanggungjawaban valid.