Sabtu, 19 Juni 2021 22:02

Komisi Fatwa Nyatakan Haram, Ini Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda Lc.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda Lc.

Dua vaksin Covid-19 yang difatwakan haram dan tidak suci oleh MUI yakni AstraZeneca dan Sinopharm CNBG China.

RAKYATKU.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil peran besar untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Antara lain diwujudkan melalui belasan fatwa.

Selama pandemi Covid-19, MUI mengeluarkan 15 fatwa yang berkaitan dengan wabah global ini. Tujuh fatwa pada 2020 dan delapan fatwa pada 2021.

Pada awal pandemi, fatwa MUI umumnya seputar pelaksanaan ibadah. Sementara pada 2021, fatwa MUI menyangkut panduan ibadah Ramadan, vaksinasi dan swab untuk orang berpuasa.

Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor

Tidak ketinggalan fatwa untuk setiap jenis vaksin yang didatangkan pemerintah. Dari beberapa vaksin yang didatangkan, Komisi Fatwa menyatakan dua di antaranya haram karena ada tahapan yang menggunakan unsur babi.

Itu diungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda Lc di Makassar, Sabtu (19/6/2021). Miftahul hadir sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi Gerakan Nasional Penanggulangan Pandemi Covid-19
Berbasis Fatwa MUI.

Baca Juga : Pria Ini Divaksinasi 90 Kali demi Jual Kartu Vaksin Palsu

Miftahul menjelaskan, dua vaksin yang difatwakan haram dan tidak suci oleh MUI yakni AstraZeneca dan Sinopharm.

Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Kondisi serupa ditemukan pada vaksin produk Sinopharm CNBG China.

Meski dinyatakan haram, MUI memperbolehkan kedua vaksin tersebut digunakan di Indonesia. Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penghukuman mubah pada kedua vaksin tersebut.

Baca Juga : Kemenkes Angkat Bicara Soal Dosis Keempat dan Suntik Vaksin COVID-19 Tiap Tahun

Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar'iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar'i (dlarurah syar'iyyah).

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan herd immunity atau kekebalan kelompok.

Baca Juga : Lebih dari 100 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Dibuang gara-gara Kedaluwarsa

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaanya dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI menyatakan, kebolehan penggunaan kedua jenis vaksin tersebut tidak berlaku jika lima alasan tersebut tidak terpenuhi. Artinya, ketika ada vaksin halal yang cukup, maka vaksin haram tersebut harus segera ditinggalkan.

Dibuka Ketua MUI

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

Sosialisasi Gerakan Nasional Penanggulangan Pandemi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI itu digelar di Teraskita Hotel Makassar, Jalan AP Pettarani. Acara dibuka Ketua MUI, Dr KH M Sodikun.

Turut dihadiri sejumlah pengurus MUI Pusat, Wakil Ketua Umum Sulawesi Selatan Prof Rahim Yunus dan Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof Muhammad Galib Mattola.

Dalam sambutannya, KH Sodikun mengungkap pentingnya ikhtiar medis dan Islamis dalam menghadapi wabah Corona. Menggunakan masker adalah salah satu ikhtiar yang baik.

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

Namun, seseorang Muslim, tidak cukup hanya mengandalkan masker. Jauh lebih penting adalah semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala dengan memperbanyak zikir.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sudah mengajarkan sejumlah zikir yang bisa melindungi manusia dari marabahaya. Salah satunya, "Bismillahilladzi laa yadhurru ma'asmihii syai'un fil ardhi walaa fissamaa' wahuassami'ul 'adzim."

Ketua Panitia, Dr Abdul Wahid Haddade Lc MA mengatakan, acara ini menghadirkan sejumlah pembicara lain dari MUI Pusat.

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

Para narasumber tersebut antara lain Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Drs KH Ahmad Zubaidi, MA dan Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Pusat, Dr Gun Gun Heryanto.

Sosialisasi ini akan berlangsung hingga Minggu (20/6/2021). Kegiatan serupa digelar di 33 provinsi lainnya di Indonesia.

 

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

Daftar Fatwa MUI tentang Pandemi Covid-19

1. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

2. Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

3. Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19

4. Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) dalam Keadaan Darurat

5. Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi Covid-19

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

6. Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19

7. Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

8. Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

9. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H

10. Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual

11. Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

12. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa

13. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Sinovac

14. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca

Baca Juga : Pria Ini Mengaku Terima 11 Dosis Vaksin COVID-19, bahkan Pernah 2 Kali Suntikan dalam 30 Menit

15. Fatwa MUI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Sinopharm CNBG China

 

#Vaksin Covid-19 #vaksin covid haram