Kamis, 17 Juni 2021 21:21

Bersaksi di Sidang Agung Sucipto, Edy Rahmat Ungkap Pembicaraan dengan Nurdin Abdullah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bersaksi di Sidang Agung Sucipto, Edy Rahmat Ungkap Pembicaraan dengan Nurdin Abdullah

Sidang lanjutan yang berlangsung hingga malam hari ini menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya Edy Rahmat yang mengungkap pembicaraan dengan Nurdin Abdullah.

Pada malam itu tim KPK melakukan OTT. Rumah Edi Rahmat juga didatangi oleh tim KPK dan mengamankan koper sementara ransel yang berisi uang Rp500 juta belum diamankan. Hikmawati selanjutnya membawa uang tersebut ke rumah keluarganya di Kabupaten Gowa.

"Ransel belum disita. Saya sempat buka isinya uang ikatan besar ada lima ikat, 500 juta. Saya amankan di rumah keluarga di Gowa karena rumah sudah dikosongkan. Baru diserahkan setelah tim KPK datang dan menanyakan," sebutnya.

Baca Juga : Tiga Saksi Dipulangkan saat Sidang Nurdin Abdullah Masih Berlangsung, Belum Sempat Dimintai Keterangan

Sementara itu, Mega Putra Pratama menyebut pernah menerima data transfer uang sebesar Rp137 juta dari seseorang yang tidak diketahuinya. Uang tersebut masuk setelah Edy Rahmat meminta nomor rekeningnya.

"Pernah terima transfer. Awalnya Edy Rahmat minta nomor rekening mandiri. Tak lama ada uang masuk 50 juta tidak tahu dari mana, tidak kenal pengirimnya. Besoknya lagi 87 juta dan saya laporkan ke Edi Rahmat karena saat itu saya di Surabaya. Sebagian saya tarik dan transfer ke Edy Rahmat," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Agung Sucipto menyampaikan keberatan atas beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi. Ia keberatan dengan keterangan Harry Syamsuddin yang menyebut uang yang dia berikan adalah pinjaman. Ia juga menyebut Harry Syamsuddin menjanjikan akan melibatkannya dalam proyek jika ia berhasil mendapatkan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

"Saya keberatan keterangan Harry Syamsuddin. 1 M 50 juta itu terlalu besar. Uang 100 juta saja saya bikin kuitansi. Tidak ada pinjaman. Harry minta jika proyek berhasil akan dilibatkan di proyek," sebutnya.

Sementara itu, Edy Rahmat mengaku pindah tugas ke Provinsi Sulsel sebagai staf di Dinas PUTR pada 2018. Namun, ia juga merasa heran dengan keterangan Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah pada keterangan sebelumnya yang menyebut ia pernah di-nonjob-kan. Bahkan ia juga mengaku heran secara tiba-tiba diangkat menjadi Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

"Itu-mi saya heran kenapa saya di-nonjob. Saya dilantik pertama pada bulan Februari 2020 sebagai kepala seksi preservasi jalan di PU. September 2020 tiba-tiba dilantik jadi sekretaris, padahal saya tidak pernah minta jabatan tiba-tiba diminta jadi sekretaris," katanya.

Edi Rahmat juga membenarkan bertemu pada 26 Februari 2021 dengan Agung Sucipto pukul 21.00 di depan Rumah Makan Nelayan. Namun, mereka selanjutnya menuju Taman Macan.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Beberkan Alasan ke Lego-Lego Sebelum OTT KPK

"Saya naik di mobilnya Agung di depan Rumah Makan Nelayan. Saya telepon sopir, saya suruh ikuti di belakang. Saya tinggalkan rumah makan. Cuma berputar dan singgah di Taman Macan. Koper dan ransel pindah ke mobil saya dipindahkan sopir Agung. Di koper 2 M dan ransel 500 juta. Uang diberikan untuk gubernur," katanya.

Edy Rahmat mengatakan, sebelum dana tersebut diterima dari Agung Sucipto di Taman Macan, rencana awal dana tersebut diserahkan di rumah jabatan gubernur. Namun, karena dirasa tidak aman karena banyak CCTV, akhirnya berpindah tempat.

"Karena banyak CCTV akhirnya berubah di Taman Macan," tambahnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi JPU Tidak Ada yang Memberatkan Nurdin Abdullah

Sebelum menerima uang dari Agung Sucipto, Edy Rahmat telah mengkonfirmasi keberadaan Nurdin Abdullah melalui sopir pribadinya saat magrib. Pada saat itu, sopir Nurdin Abdullah mengatakan Nurdin Abdullah sementara berada berada di Lego-Lego, tetapi tidak lama akan bergeser.

Setelah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto, Edi Rahmat berencana menyampaikannya keesokan harinya ke Nurdin Abdullah. Uang Rp2,5 miliar tersebut merupakan fee proyek yang telah diselesaikan di Palambang dan proyek irigasi yang rencana akan dilakukan di Sinjai.

 

Penulis : Syukur
#Kasus KPK Nurdin Abdullah #Sidang Agung Sucipto #PN Makassar