RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Zakat Fitrah dapat dibaca dalam bentuk uang dengan nominal, kategori nilai tertinggi/liternya adalah Rp.14.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp.56.000.00.
Sedangkan kategori menengah dengan nilai/liter sebesar Rp.12.000,00 dan nilai/4 liter/jiwa itu sebesar Rp.48.000.00.
Baca Juga : Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Normalisasi Drainase Blok 10
Kategori terendah yakni nilai/liter sebesar Rp.10.000.00 dan nilai/4 liter/jiwa sebesar Rp.40.000.00.
Selanjutnya untuk pembayaran Fidyah ini dihitung perhari sebanyak Rp.30.000.00/Rp.40.000.00/dan Rp.50.000.00.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan TNI-Polri Tertibkan Terminal Bayangan di Daya
Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang direkomendasikan adalah setara dengan 4 liter, sehingga bisa dipecah menjadi beras per orang.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu dibatasi per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambung Syarif.
Baca Juga : Appi Safari Ramadhan di Masjid Nurul Baried Kecamatan Ujung Pandang
Menurutnya, karena sebagian besar masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah sebaiknya juga ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
Kewajiban ini bersifat wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikan zakat fitrah.
“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kolaborasi Hadapi Bencana
Namun demikian, zakat fitrah juga dapat dicairkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terdapat tiga kategori nilai pembayaran zakat fitrah di Kota Makassar.
“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara dengan Rp12.000 per liter,” terangnya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
"Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter," lanjutnya, mengutip hasil kesepakatan yang ditetapkan.
Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada beras sedang, dan ada juga beras dengan harga lebih rendah,” katanya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori nilai, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.
Dikatakan, fidyah ini dalam artian mengganti puasa kewajiban bagi yang tidak mampu melaksanakannya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini, tuturnya.
Ia menambahkan bahwa nilai fidyah tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Syarif menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses pengawasan harga di lapangan.
Kesepakatan itu juga merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya
Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.
Dia menambahkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang terus dilindungi melalui pengawasan oleh pihak terkait.
“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.
Baca Juga : Fokus Kendalikan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN
Diketahui, penyaluran zakat berlangsung melalui asesmen ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
