Jumat, 04 Juni 2021 23:59

SIM C Kini Jadi Tiga Jenis, Disesuaikan Kapasitas Mesin Sepeda Motor

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda, AKBP Muh Yusuf Usman (kanan).
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda, AKBP Muh Yusuf Usman (kanan).

Kategorisasi SIM C disesuaikan kapasitas silinder sepeda motor.

RAKYATKU.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang harus dimiliki oleh pengemudi.

Dalam waktu dekat di Sulsel akan diberlakukan tiga kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara roda dua atau sepeda motor.

Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda, AKBP Muh Yusuf Usman mengungkapkan pemberlakukan tiga kategori SIM tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

"Serentak se-Indonesia termasuk jajaran Polda Sulsel. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi pemberlakukan pengkategorian SIM untuk pengendara motor," kata AKBP Muh Yusuf Usman, Jumat (4/6/2021).

Pengkategorian tersebut dibagi sesuai kapasitas silinder kendaraan. Untuk SIM C berlaku sampai 250 cc, SIM C1 dikategorikan 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C2 diperuntukkan untuk pengendara kendaraan 500 cc ke atas.

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tersebut, saat ini disampaikan akan diberlakukan peraturan tersebut dan saat ini masih tahap sosialisasi," tambahnya.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar itu mengatakan sebelum diberlakukan, masih ada beberapa hal yang akan dipersiapkan.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti belum adanya petunjuk teknis dari Korlantas dan juga sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pengkategorian SIM tersebut.

"Tentu ini masih memerlukan waktu dan diharapkan masyarakat yang memiliki jenis kendaraan tersebut bisa mengurus SIM," sebutnya.

Pemberlakukan SIM tersebut nantinya sistem kredit poin. Setiap pelanggaran akan tercatat untuk setiap pelanggaran, mulai kategori ringan, sedang, dan berat. Di situ ada poin pengurangan.

"Untuk sanksinya atau outputnya adalah, SIM bisa dicabut atau tidak bisa digunakan kembali jika sistem kredit poin ini sudah berlaku dengan maksimal," jelas Yusuf.

Sementara untuk masyarakat yang sudah memiliki SIM C biasa dan memiliki kendaraan 250 cc ke atas, masih berlaku satu tahun dan bisa meningkatkan kategori SIM-nya menjadi SIM C1.

"Kami sampaikan bahwa pengkategorian SIM itu akan diberlakukan. Tinggal menunggu teknis dari Korlantas Polri," katanya.

Penulis : Syukur
#aturan baru sim c