Rabu, 02 Juni 2021 17:57

Diperiksa KPK, Andi Sudirman Ditanya Proyek yang Dihentikan Pasca Nurdin Ditangkap

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman

Andi Sudirman merasa benar dalam penghentian proyek pasca Nurdin Abdullah ditangkap KPK.

RAKYATKU.COM - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/6/2021).

Andi Sudirman Sulaiman diperiksa sebagai saksi terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman.

Baca Juga : Menang Pilpres, Andi Sudirman Sulaiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, Andi Sudirman juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Andi Sudirman Sulaiman tidak bisa memerinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan KPK. Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

Namun, ia mengatakan mendukung dan menghormati proses hukum ini.

Baca Juga : Masyarakat Sambut Hangat Kunjungan Andi Sudirman di Takalar

"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tambahnya.

Sebelumnya juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain Andi Sudirman, saksi lainnya yakni M Fathul Fauzy Nurdin, Meikewati Bunadi, dan Yusuf Tyos.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sebut Ali Fikri.

Penulis : Syukur
#kasus korupsi sulsel #Nurdin Abdullah #Andi Sudirman Sulaiman #kasus nurdin abdullah