RAKYATKU.COM, MAKASSAR - ppkm pemkot makassar" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-makassar">Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Juni mendatang.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor:443.01/233/S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, terdapat tujuh poin yang diatur.
Baca Juga : Koperasi Merah Putih Makassar Diarahkan Jadi Model Nasional, Pengurus Wajib Ikuti Pelatihan Profesional
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni 2021.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) khusus untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga : 152 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Makassar, OJK Siapkan Langkah Preventif Hadapi Pinjaman Ilegal
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 50% ( lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
c. Wajib menerapkan protokol kesehatan pada seluruh tempat keramaian.
5. Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Koperasi Merah Putih, Tangkal Jerat Pinjaman Ilegal
7. Camat/lurah mengaktifkan posko COVID-19 di wilayah masing-masing.
Itulah tujuh poin intruksi dalam surat edaran tersebut.
Danny pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makasssar, pun mengimbau agar surat edaran tersebut dapat dipatuhi.
Baca Juga : Hardiknas 2025, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI
"Saya berharap kepada seluruh tempat hiburan malam, hotel, restoran, dan warung kopi, saya kira harus memperhatikan PPKM," tuturnya.