Selasa, 01 Juni 2021 19:51

PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, Ini 7 Poin SE Pemkot Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Surat Edaran Pemerintan Kota Makassar terkait PPKM yang diperpanjang hingga 14 Juni 2021.
Surat Edaran Pemerintan Kota Makassar terkait PPKM yang diperpanjang hingga 14 Juni 2021.

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen). Inilah salah satu poin dalam surat edaran itu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - ppkm pemkot makassar" href="https://rakyatku.com/tag/pemkot-makassar">Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Juni mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor:443.01/233/S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, terdapat tujuh poin yang diatur.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni 2021.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) khusus untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 50% ( lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar /dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
c. Wajib menerapkan protokol kesehatan pada seluruh tempat keramaian.

5. Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin

7. Camat/lurah mengaktifkan posko COVID-19 di wilayah masing-masing.

Itulah tujuh poin intruksi dalam surat edaran tersebut.

Danny pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makasssar, pun mengimbau agar surat edaran tersebut dapat dipatuhi.

Baca Juga : Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar Hadiri ASITA Business and Travel Fair

"Saya berharap kepada seluruh tempat hiburan malam, hotel, restoran, dan warung kopi, saya kira harus memperhatikan PPKM," tuturnya.

Penulis : Usman Pala
#pemkot makassar #PPKM