RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Agung Sucipto terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), kembali menjalani sidang dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021).
Sembilan orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan mereka dicecar berbagai pertanyaan dari JPU KPK, yakni Zainal Abidin, Ronal Gorontikan, dan Ricky Benindomagas.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Dari hasil pemeriksaan JPU para saksi mengakui bahwa mereka telah menerima uang dari terdakwa Agung Sucipto dan dari kontraktor lainnya.
"Jadi tadi sudah dijelaskan di persidangan oleh para saksi, ya. Jadi uang-uang yang diterima saksi tersebut mulai dari terdakwa (Agung Sucipto) maupun ada dari kontraktor lain itu faktanya memang benar mereka telah menerima uang," kata JPU KPK, Zainal Abidin.
Lanjut Zainal Abidin mengatakan bahwa uang yang diterima para saksi tersebut bervariasi karena ada beberapa kontraktor.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
"Jadi karena ini ada beberapa kontraktor. Untuk khusus terdakwa ini Agung Sucipto itu Pokja ini menerima tujuh juta satu orang, dari satu Pokja jadi masing-masing orang tujuh juta sebanyak lima orang jadi Rp35 juta," bebernya.
"Kemudian Ibu Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menerima uang Rp25 juta jadi total uang yang diterima mereka Pokja ini dan Kepala Biro dari terdakwa Agung Sucipto itu ada Rp65 juta," sambungnya.
Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel
Menurut Zainal Abidin, uang tersebut telah mereka kembalikan kepada negara melalui KPK dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Mereka sudah kembalikan pada negara melalui KPK dan uang itu sudah disita dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan itu sudah diakui oleh mereka," ujarnya.