RAKYATKU.COM,PAREPARE--Pemerintah Kota Parepare akan memberikan teguran tegas kepada sejumlah pengembang perumahan yang terbukti membangun di luar site plan yang telah disetujui.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran dalam pembangunan beberapa kompleks perumahan di wilayah Kota Parepare.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf surat teguran yang akan segera dikirimkan kepada para pengembang yang melanggar aturan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
"Sementara kami buatkan, karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran," ujar Ardian, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Menurut Ardian, dari hasil pemantauan yang dilakukan, ditemukan beberapa pengembang yang diduga kuat telah membangun perumahan tidak sesuai dengan site plan yang telah mendapat persetujuan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
"Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran," tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Ardian menekankan bahwa poin utama dalam surat teguran tersebut adalah menginstruksikan pengembang untuk segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah surat teguran diterima.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Tindakan tegas ini berawal dari ditemukannya pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Parepare.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi faktual pembangunan di lapangan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Pelanggaran ini menjadi perhatian serius Pemkot Parepare mengingat pentingnya kepatuhan terhadap site plan dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta kelengkapan fasilitas umum yang menjadi hak warga penghuni perumahan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungan Kerja ke Balikpapan, Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah
Baca Juga : Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
Baca Juga : Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
Ardian mengingatkan dengan adanya teguran ini, para pengembang dapat lebih taat pada aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan semata.(*)
