Dengan melihat hasil persidangan setelah mendengarkan keterangan para saksi, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa dalam persidangan ini ditemukan beberapa fakta.
"Fakta persidangan bahwasanya untuk terdakwa ini dari awal memang sudah ada atensi, sudah ada arahan dari gubernur (Nurdin Abdullah)," tuturnya.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Diberitakan sebelumnya, bahwa kesembilan saksi yang dihadirkan semuanya berasal dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Para saksi tersebut yakni, Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Anshar, Muh Yusril, Herman, Izal, Sari Pudjiastuti.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa