Kamis, 27 Mei 2021 19:56

Saksi Akui Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, JPU: Sejak Awal Sudah Ada Arahan Gubernur Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Zainal Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (Foto: Usman Pala/ Rakyatku.com)
Zainal Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (Foto: Usman Pala/ Rakyatku.com)

"Fakta persidangan bahwasanya untuk terdakwa ini dari awal memang sudah ada atensi, sudah ada arahan dari gubernur (Nurdin Abdullah)," kata Zainal Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dengan melihat hasil persidangan setelah mendengarkan keterangan para saksi, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa dalam persidangan ini ditemukan beberapa fakta.

"Fakta persidangan bahwasanya untuk terdakwa ini dari awal memang sudah ada atensi, sudah ada arahan dari gubernur (Nurdin Abdullah)," tuturnya.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Diberitakan sebelumnya, bahwa kesembilan saksi yang dihadirkan semuanya berasal dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Para saksi tersebut yakni, Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Anshar, Muh Yusril, Herman, Izal, Sari Pudjiastuti.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

 

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah #Kasus KPK Nurdin Abdullah #Nurdin Abdullah