RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare bersama tim, turun memantau untuk memastikan perusahaan di Parepare memberikan tunjangan rari raya (thr">THR) kepada pekerja.
Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abd. Latif, kepada awak media di salah satu perusahaan terbesar di Parepare yang berada di Lapadde, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Latif menyampaikan, bahwa sebanyak tujuh perusahaan yang dipantau langsung, untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerjanya.
“Sesuai dari Menteri Ketenaga kerjaan dan sesuai surat edaran Gubernur dan Wali Kota Parepare terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan. Ini hari, tujuh perusahaan yang kami datangi, belum ada satu pun yang bermasalah," kata Latif.
"Semua bersedia memberikan tunjangan hari raya Idulfitri, bahkan sudah ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal. Ada juga yang membayar bersamaan dengan gajinya pada tanggal 5 kemarin. Jadi semuanya yang kami kunjungi tidak ada masalah. Kami bisa pantau bersama tim tidak ada masalah untuk memberikan hak-haknya," tambahnya.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Sementara, kata dia, bagi perusahaan yang belum membayarkan, pemerintah terus memantau agar melakukan pencairan sesuai aturan yang ada, bahwa tujuh hari sebelum lebaran, pemberian THR sudah harus dibayarkan.
Selain melakukan pemantauan langsung, Disnaker Parepare juga membuka posko pengaduan di yang membidangi ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan, akan diproses sesuai ketentuan dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan.
"Bagi perusahaan yang terdampak pandemi, bisa menunda daripada pembayaran dan akan kita berikan pernyataan kepada perusahaan tersebut. kapan dia harus bayar untuk memperoleh haknya daripada pekerja tersebut," ujar Latif.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
"Selama kita jalan pemantauan belum ada satu pun yang akan menunda atau tidak setuju terkait pemberian THR ini. Jadi posko dibuka sampai Lebaran karena jangan sampai ada masyarakat yang baru sempat mengadu untuk memperoleh hak-haknya dari perusahaan itu sendiri," imbuhnya.