RAKYATKU.COM - Idulfitri tahun ini menggembirakan bagi pejabat negara hingga ASN. Presiden Jokowi menyiapkan tunjangan hari raya (THR).
THR untuk pejabat negara itu tertuang dalam PP Nomor 65 tahun 2021 tentang THR untuk PNS yang diteken Jokowi.
Selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS. Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pejabat daerah, salah satu di antaranya adalah wali kota/bupati.
Baca Juga : Empat Hari di Makassar, Bima Arya: Danny Pomanto Pemimpin yang Selalu Spektakuler
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak terlalu sependapat. Apalagi kondisi masih di tengah pandemi. Banyak warga yang terdampak Covid-19. Ekonomi masih terpuruk.
Namun, jika THR itu benar-benar diberikan kepada kepala daerah, Bima Arya berjanji menyumbangkannya kepada yang lebih membutuhkan.
Baca Juga : Youth City Changers Rakernas Apeksi, Emil Dardak Sebut Danny Pomanto Tokoh Inspiratif
"Kalau secara pribadi sih, saya akan sumbangkan untuk yang membutuhkan, paling tidak untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan," kata Bima Arya, Minggu (2/5/2021).
Bima juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Bogor untuk tetap bisa berbagi, terutama untuk pihak-pihak yang terdampak Covid-19.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh ASN-ASN yang sudah berkecukupan, tentu ada baiknya mendermakan itu, berbagi kepada yang membutuhkan, bisa kepada duafa, bisa yatim piatu, bisa yang putus kerja karena Covid-19," lanjut Bima.
Baca Juga : Digelar di Tahun Politik, Apeksi Undang Calon Presiden Hadir di Rakernas 2023
"Ini tidak wajib, tapi InsyaAllah saya akan mencontohkan itu," imbuh Bima.