RAKYATKU.COM, TAKALAR - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar Sirajuddin Alias Sila (48) warga Borong Tala Kelurahan Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa 27/4/2021. Sila diamankan atas dugaan tindak tindak pidana pencurian dan pemberatan (Pecah Kaca).
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan, pelaku merupakan spesialis pecah kaca di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Takalar.
"Pelaku merupakan spesialis pecah kaca melakukan pencurian dengan mengambil uang korbannya di dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil," kata AKBP Beny.
Baca Juga : Bobol Kaca Mobil, Pria Bermasker Bawa Kabur Laptop di Gowa Terekam CCTV
Beny menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya yang juga telah diamankan oleh Reskrim Polres Sinjai. Tak main-main, hasil kejahatan pelaku berjumlah ratusan juta rupiah.
"Penanggakapan pelaku Gabungan Tim Resmob Polda dan Reskrim Takalar. Modusnya pecah kaca melakukan pencurian uang sebesar Rp 124.500.000 di bawah jok mobil sebelah kiri, di depan toko Sinar Makmur, Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pattallassang bersama Novari Alias Novar yang sudah di Resmob Resmob Polres Sinjai. Karena TKP-nya ada dua," tambahnya.
Reskrim Polres Takalar juga berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp30 juta, sisa hasil curian pelaku. Akibat aksi kejahatannya, ia terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Kekerasan Ditangkap di Makassar: Ancam Korban dengan Busur Panah
"Untuk barang bukti berupa uang masih tahap pencarian. Selain itu barang bukti lainnya yakni motor, pakaian, helm dan sepatu yang digunakan pelaku ketika beraksi juga diamankan sebagai barang bukti," sebut Beny.
Di hadapan Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, pelaku mengungkapkan hasil curian uang ratusan juta rupiah itu, digunakan untuk berfoya-foya.
"Digunakan foya-foya, beli minuman dan perempuan," kata pelaku.