RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau periode September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin tingkat nasional untuk memetakan kesesuaian harga jual eceran rokok yang beredar di masyarakat dengan ketentuan tarif cukai.
Pemantauan dilakukan secara acak menggunakan metode multi-stage, disproportionate stratified area random sampling di sejumlah kecamatan yang berada di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros. Wilayah yang menjadi sampel mencakup Kecamatan Mappakasunggu, Galesong, Rappocini, Galesong Utara, Malawa, Marusu, Botolempangan, dan Bontonompo.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa petugas mencatat langsung data rokok yang dipajang pada etalase Tempat Penjualan Eceran (TPE), meliputi merek, tahun pita cukai, tarif cukai, hingga perbandingan antara HTP dan Harga Jual Eceran (HJE) pada pita cukai. Setiap kecamatan terpilih menyasar minimal tiga TPE dengan target pendataan sedikitnya 100 kemasan.
Baca Juga : Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp30 Miliar
Poin-Poin Strategis Pemantauan HTP:
Metode & Objek Pendataan: Pengambilan sampel berfokus pada hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, dan tembakau iris (TIS) yang dipajang di etalase toko.
Acuan Regulasi: Berpedoman pada PMK Nomor 192/PMK.010/2021 jo. PMK Nomor 97 Tahun 2024 serta SE-2/BC/2025.
Analisis Kepatuhan Cukai: Penelitian mendalam dilakukan terhadap HTP yang melampaui batasan HJE layer atas atau HTP yang ditemukan kurang dari 85 persen dari HJE tertera.
Mekanisme Sanggahan: Pengusaha pabrik atau importir berhak mengajukan sanggahan atau penyesuaian tarif jika ditemukan HTP di bawah 85 persen dari HJE sesuai mekanisme resmi.
