RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Berkas perkara Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah telah dirampungkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dinyatakan lengkap, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Berkas perkara tersangka AS (Agung Sucipto) telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan hasil penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (26/4/2021).
Tak hanya menyerahkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu kepada Tim JPU pada Senin (26/4/2021), KPK juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba
"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," tambahnya.
Setelah diserahkan, proses lebih lanjut menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar.
"Iya dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar, dan sudah jadi kewenangan JPU," jelasnya.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar
Ali menuturkan, sejauh ini KPK telah memeriksa sedikitnya 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan se jumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," Ali memungkasi.
Sebelumnya, pada perpanjangan penahanan 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021 Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga : Disebut Dalam Sidang Terima Aliran Dana Bantuan Covid-19, Begini Tanggapan Sri Wahyuni Nurdin
Selain itu, hari ini penyidik KPK juga memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, keduanya telah diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021. Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sebagai tersangka pemberi suap.