Kamis, 08 April 2021 10:02

Operasi Hidung yang Salah, Hakim Perintahkan Dokter Bayar Kompensasi Rp39 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Investigasi menegaskan bahwa staf medis melakukan kesalahan medis serius yang mengakibatkan beberapa kecacatan.

RAKYATKU.COM -- Berapa harga hidung? Gara-gara salah operasi, tiga petugas medis dan pusat operasi diperintahkan membayar ganti rugi Rp39 miliar.

Kasus ini terjadi di Dubai, Uni Emirat Arab. Korbannya seorang wanita, Rawdha Abdullah Al Maeeni (25). Dia menderita cacat permanen usai menjalani operasi.

Para dokter dihukum membayar kompensasi karena dianggap melakukan malapraktik medis.

Baca Juga : Dugaan Malapraktik Puskesmas, LBH-Kenustra Jeneponto Akan Surati Kemenkes

Awal tahun lalu, Pengadilan Kasasi Dubai menguatkan hukuman penjara satu tahun untuk ahli bedah THT (telinga, hidung dan tenggorokan) berusia 59 tahun dari Republik Dominika, ahli anestesi berusia 65 tahun dari Suriah dan teknisi berusia 69 tahun, juga dari Suriah.

Mereka akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman penjara. Pusat kesehatan tersebut telah didenda Dh300.000 atau sekitar Rp1,1 miliar.

Pengacara Emirat Isa Bin Haidar, yang mewakili keluarga gadis Emirat mengatakan bahwa Pengadilan Dubai memerintahkan kompensasi Dh10 juta atau Rp39 miliar untuk keluarga gadis itu atas kerusakan moral dan materialistis.

Baca Juga : Dugaan Malapraktik, Kepala Puskesmas di Jeneponto Sebut Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Jaksa Penuntut Umum Dubai mengatakan laporan medis terakhir, yang diberikan kepada tim investigasi pada 20 November 2019, mengonfirmasi bahwa staf medis melakukan kesalahan.

Investigasi mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada 23 April 2019, ketika Rawdha, seorang mahasiswa magister manajemen rumah sakit tahun pertama, memeriksakan diri ke pusat bedah kosmetik Dubai untuk operasi hidung karena dia mengalami kesulitan bernapas.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa dokter THT mengatakan kepadanya bahwa dia menderita septotlasty dan dia melakukan operasi di pusat operasi satu hari, yang tidak diperlengkapi untuk melakukan operasi semacam itu.

Baca Juga : Diduga Malapraktik, Ditemukan Serpihan Kaca di Luka Pasien Usai Dirawat di Puskesmas Jeneponto

Dia melakukan operasi dengan ahli anestesi dan asisten ahli anestesi. Investigasi menegaskan bahwa staf medis melakukan kesalahan medis serius yang mengakibatkan beberapa kecacatan, menurut laporan medis oleh komite tanggung jawab medis yang lebih tinggi di Dubai Health Authority (DHA).

Rawdha mengalami serangan jantung di meja operasi dan laporan investigasi menyatakan bahwa otaknya telah kekurangan oksigen selama tujuh menit penuh.

Berikut perjalanan kasus hingga vonis:

Baca Juga : Diduga Malapraktik, Ditemukan Serpihan Kaca di Luka Pasien Usai Dirawat di Puskesmas Jeneponto

23 April 2019: Rawdha Abdulla Al Maeeni memeriksakan diri ke pusat operasi penitipan anak untuk septoplasty. Operasi, yang berlangsung selama dua jam, berlangsung hingga enam jam dan pasien mengalami koma.

23 April malam: Pasien dilarikan ke rumah sakit swasta di mana dokter berusaha untuk menyelamatkannya.

24 April: Pasien diterbangkan ke rumah sakit Abu Dhabi di mana dia dirawat secara intensif.

Baca Juga : Diduga Malapraktik, Ditemukan Serpihan Kaca di Luka Pasien Usai Dirawat di Puskesmas Jeneponto

20 Juni: Pasien diterbangkan ke rumah sakit di Chicago, AS, untuk pengobatan jangka panjang. Yang Mulia Sheikh Mohammed Bin Zayed Al Nahyan, Putra Mahkota Abu Dhabi dan Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata UEA, menawarkan untuk menutupi biaya pengobatannya di AS.

20 November: Penuntut menerima laporan medis akhir.

2 Januari 2020: Kasus dirujuk ke Pengadilan Kriminal Dubai.

Baca Juga : Diduga Malapraktik, Ditemukan Serpihan Kaca di Luka Pasien Usai Dirawat di Puskesmas Jeneponto

20 Januari: Sidang pertama di Pengadilan Kriminal Dubai.

18 Maret: Staf dan pusat medis dinyatakan bersalah di Pengadilan Kriminal Dubai.

1 April: Jaksa Penuntut Umum Dubai mengajukan banding atas putusan yang meminta hukuman terberat.

Baca Juga : Diduga Malapraktik, Ditemukan Serpihan Kaca di Luka Pasien Usai Dirawat di Puskesmas Jeneponto

21 Juli: Pengadilan Banding Dubai mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

28 September: Pengadilan Kasasi Dubai mendukung keputusan Pengadilan Banding.

7 April 2021: Pengadilan Sipil Dubai memerintahkan kompensasi sebesar Dh10 juta atau sekitar Rp39 miliar.

Baca Juga : Diduga Malapraktik, Ditemukan Serpihan Kaca di Luka Pasien Usai Dirawat di Puskesmas Jeneponto

(Sumber: Gulf News)

#Malapraktik