Jumat, 19 September 2025 17:03

Polda Sulsel Buka Layanan Hingga Tengah Malam untuk Layani Pengurus SKCK PPPK

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana pengurusan SKCK di Polda Sulsel.
Suasana pengurusan SKCK di Polda Sulsel.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terbukti dengan antrean yang sudah dimulai sejak subuh. Pada pukul 07.00 WITA, nomor antrian seringkali sudah habis. Puncaknya, pada hari Sabtu tercatat 683 orang yang dilayani, disusul 595 orang pada hari Minggu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menyikapi antrean yang membludak, layanan dibuka hingga tengah malam dan pada akhir pekan.

Pamin 2 Si Yanmin Polda Sulsel, IPTU Tri Indro menjelaskan bahwa sejak pengurusan dibuka pada 11 September, jumlah pemohon telah melampaui 3.000 orang. Setiap harinya, petugas harus melayani sekitar 200 orang, yang memaksa mereka bekerja hingga lewat tengah malam.

"Bahkan untuk memberikan pelayanan terbaik, kami tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu," ujar IPTU Tri Indro.

Baca Juga : Lakalantas Maut di Pangkep Dua Korban Meninggal Dunia

Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terbukti dengan antrean yang sudah dimulai sejak subuh. Pada pukul 07.00 WITA, nomor antrian seringkali sudah habis. Puncaknya, pada hari Sabtu tercatat 683 orang yang dilayani, disusul 595 orang pada hari Minggu.

Pemohon yang datang didominasi oleh warga dari wilayah Makassar Raya, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.

Guna menjaga stamina petugas yang bekerja ekstra, pihak Polda Sulsel menyediakan tambahan vitamin untuk seluruh anggota yang bertugas.

Baca Juga : Siswa Pukul Wakil Kepala Sekolah di Sinjai Berproses di Kepolisian

Di akhir pernyataan, IPTU Tri Indro berpesan kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada calo yang mengklaim bisa menguruskan SKCK dengan cepat.

"Jangan percaya dengan calo yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan keadaan. Pengurusan hanya dilakukan langsung di tempat dengan membayar PNBP sebesar Rp 30.000," tegasnya.

Batas waktu pengurusan SKCK untuk PPPK ini ditutup pada 22 September 2023.

#Ferdy Sambo