RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media menampilkan aksi polisi yang menampilkan kekerasan.
Kapolri mengarahkan pemberitaan media tentang kinerja polri">Polri menampilkan tindakan-tindakan aparat yang tegas dan humanis.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 5 april 2020. Surat ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan polri di tiap wilayah.
Baca Juga : Kapolri Puji Kepemimpinan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel
"Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam telegram itu dikutip pada Selasa (6/4/2021).
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.
Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola
Kapolri meminta media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.
Ada beberapa poin lainnya yang juga berkaitan dengan kode etik jurnalistik dalam telegram itu.
Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
Misalnya, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.
Kemudian, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023
Terkait tayangan penangkapan pelaku kejahatan, ada syaratnya. Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.