RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Bulukumba sebesar Rp13,4 miliar kini dalam tahap perampungan berkas oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba. Empat orang telah ditetapkan tersangka sejak Maret 2021.
Keempat tersangka mendapatkan aliran dana tersebut di antaranya Kadis BKPSDM Bulukumba AA yang berperan sebagai penguasa anggaran saat menjabat sebagai Plt Dinkes 2019 lalu. Lalu, ER sebagai Kasubag Keuangan, IR sebagai bendahara pengeluaran BOK, dan EH adalah sopir Dinas Kesehatan.
Atas penetepan empat tersangka oleh Tipikor dinilai oleh Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani, terkesan tebang pilih. Pasalnya, aliran dana tersebut bukan hanya dinikimati oleh empat orang saja, tetapi beberapa pejabat lainnya.
Tipikor, kata Firman, harus melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang termasuk menguatnya isu adanya pengembalian oleh pejabat Pemkab Bulukumba yang ikut menikmati uang tersebut.
"Sangat tidak masuk akal jika uang sebesar Rp13 miliar lebih hanya dinikmati oleh empat orang saja. Bahkan saya mencurigai adanya aliran dana ke anggota DPRD Bulukumba," kata Firman kepada rakyatku.com, Kamis (1/4/2021).
Tak hanya DPRD, Firman juga mendesak Tipikor melakukan pemeriksaan berkas terhadap pejabat Pemkab Bulukumba yang telah lakukan pengbalian.
Baca Juga : Kapala BKPSDM Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan
"Kita ketahui, juru kunci kasus ini meninggal dunia beberapa waktu lalu. Olehnya, Tipikor mesti lakukan penggeledahan ke kediaman beliau. Termasuk di ruang kerjanya dulu," ucap Firmani.