RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, menyeret 3 tersangka baru setelah Tipikor Polres melakukan pengembangan.
Dengan begitu, total 4 tersangka yang telah ditetapkan Tipikor pada kasus yang merugikan negara Rp13,4 miliar tersebut.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bulukumba telah menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, ER pada 9 Maret 2021 lalu.
Baca Juga : BMC Curiga Ada Aliran Dana Korupsi BOK ke DPRD Bulukumba
Dari tiga tersangka, salah satunya adalah Kadis BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi yang merupakan mantan Plt. Kadis Kesehatan Tahun 2019 silam, dimana dana bantuan BOK digulirkan.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengungkapkan, jika 3 tersangka baru telah ditahan di Mapolres Bulukumba. Berkas keseluruhan tersangka juga sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada 3 tersangka baru yang telah ditetapkan. Totalnya sudah 4 orang. Berkasnya kita akan lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Ipda Muhammad Ali, Selasa (30/3/2021).
Andi Ade merupakan Pengguna Anggaran (PA) BOK tahun 2019 saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba. Ia ditersangkakan bersama Bendahara pengeluaran BOK, IR dan sopir Dinas Kesehatan EH.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara 24 Maret 2021 di Mapolda sulsel. AA sebagai pengguna anggaran, IR bendahara dan EH sebagai sopir," tambahnya.