Selasa, 16 Maret 2021 15:19

Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Parepare Bertambah Jadi 14 Orang

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Parepare Bertambah Jadi 14 Orang

Para tersangka kasus pembongkaran makam Covid-19 terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tersangka kasus pembongkaran mayat Covid-19 bertambah. Awalnya hanya enam. Kini bertambah menjadi 14 orang.

Makam pasien Covid-19 yang dibongkar berlokasi di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengatakan, empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare bekerja sama Satgas Covid-19 Kota Parepare, rumah sakit, serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare.

Ada tujuh makam yang rusak. Tujuh jenazah dari makam itu dipindahkan ke dua lokasi berbeda. Empat jenazah dikuburkan kembali di TPU Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki. Tiga lainnya dimakamkan di Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Pinrang.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga lembar palstik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah kayu nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, dan satu buah cangkul, serta satu buah linggis.

E Zulpan menambahkan para pelaku disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman setahun penjara.

 

Penulis : Usman Pala
#pembongkaran mayat #Covid-19