Jumat, 05 Maret 2021 13:43

Pemkot Palopo Ingin Tertibkan Penghuni Ruko dan Kios di Terminal Dangerakko

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Palopo Ingin Tertibkan Penghuni Ruko dan Kios di Terminal Dangerakko

Ruko dan kios di Kompleks Terminal Dangerakko merupakan aset Pemkot Kota Palopo.

PALOPO - Pemanfaatan ruko dan kios di Kompleks Terminal Dangerakko Kota Palopo menjadi pembahasan Pemkot Kota Palopo dalam rangka penatausahaan barang milik daerah, pada Jumat (5/3/2021).

Perwakilan BPN Amiruddin menyampaikan, status tanah terminal dan pasar sentral itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo dengan masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun.

"Dan sekarang sudah berakhir haknya sehingga ruko yang ditempati itu sudah berakhir masa waktunya artinya hak pengelolaan itu milik Pemkot. Hak guna yang sekarang dimiliki ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui, apabila pemkot memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian," paparnya.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Secara teknis, kata dia, memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing.

Wali Kota Palopo M Judas Amir menyampaikan bahwa hak guna bangunan yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir. "Tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi," ucap Judas.

Sebagai wali kota, Judas mengaku terus berfikir bahwa pihaknya tidak boleh melanggar hukum.

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

"Sekarang ini kita bicara hukum yang melindungi pemilik ruko tinggal di dalam itu karena ada hak guna bangunan selama kurang lebih 25 tahun. Dan hak tersebut sekarang milik pemkot dan sebagai kepala daerah, saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut," kata Judas.

Ditegaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menjalankan aturan. "Karena sekarang ini pemerintah sudah ingin menertibkan. Ada nanti pernyataan yang diberikan masih mau atau tidak menempati ruko tersebut, kita tidak bicara sewa bagi yang sudah punya sertifikat boleh dilanjutkan selama 20 tahun lagi bagi tidak mau siap untuk meninggalkan," demikian Judas.

#pemkot palopo